Jakarta -
Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan penerima Brevet Warga Kehormatan Badan Intelijen Negara (BIN), Bambang Soesatyo (Bamsoet), mendukung usulan Kepala BIN Jenderal TNI (Purn) Muhammad Herindra agar Indonesia mempunyai Undang-Undang Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing.
Menurutnya, usulan tersebut relevan dengan perubahan karakter ancaman terhadap kedaulatan negara nan semakin kompleks, bergerak lintas batas, dan kerap berjalan di wilayah abu-abu antara aktivitas diplomatik, ekonomi, teknologi, siber, informasi, hingga operasi intelijen.
"Saya mendukung pendapat Kepala BIN Jenderal TNI (Purn) Muhammad Herindra agar Indonesia mulai menyiapkan Undang-Undang Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing. Dunia sudah berubah dengan cepat. Ancaman terhadap kedaulatan negara semakin beragam dan sering kali tidak terlihat secara kasatmata. Karena itu, negara memerlukan payung norma nan jelas, modern, terukur, sekaligus tetap menjamin kerakyatan dan kebebasan sipil," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, ancaman spionase modern telah bergeser ke ruang digital. Informasi mengenai kebijakan pemerintah, pertahanan, energi, sumber daya alam, teknologi, industri strategis, info kependudukan, hingga sistem prasarana kritis dapat menjadi sasaran.
Serangan siber apalagi dapat menjadi pintu masuk bagi operasi intelijen asing. Pelaku dapat mencoba memperoleh kredensial, memetakan jaringan, mencuri dokumen, menanam malware, melakukan pengintaian digital, alias memanfaatkan kelemahan sistem untuk memperoleh info strategis dalam jangka panjang. Karena itu, penanganannya tidak bisa semata-mata menggunakan pendekatan kejahatan siber konvensional.
"Pembentukan UU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing perlu ditempatkan sebagai upaya melengkapi kerangka norma nan sudah ada, bukan sekadar menambah patokan baru. Regulasi tersebut kudu bisa memberikan arti nan jelas mengenai spionase, intervensi asing, operasi pengaruh, perekrutan agen, pencurian info strategis, transfer teknologi sensitif, pendanaan terselubung, serta aktivitas siber nan dilakukan untuk kepentingan negara asing. Kejelasan arti krusial agar abdi negara penegak norma mempunyai dasar nan kuat sekaligus mencegah patokan digunakan secara tidak bertanggung jawab," ungkap Bamsoet.
Bamsoet menuturkan, Indonesia sebenarnya telah mempunyai sejumlah instrumen norma nan berangkaian dengan intelijen, keamanan negara, rahasia negara, tindak pidana terhadap keamanan negara, hingga keamanan siber. Pemerintah berbareng DPR dapat melakukan kajian akademis dan inventarisasi izin untuk memandang titik-titik kekosongan norma nan saat ini tetap ada.
Pembentukan undang-undang tersebut perlu diselaraskan dengan UU Intelijen Negara, KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Perlindungan Data Pribadi, serta beragam izin mengenai pertahanan, keamanan, investasi, dan keamanan siber. Dengan demikian, Indonesia mempunyai sistem norma nan saling terhubung dan bisa menghadapi ancaman keamanan nasional tanpa mengorbankan prinsip negara norma dan demokrasi.
"Saya berambisi pendapat Kepala BIN ini segera direalisasikan menjadi kajian akademik dan naskah kebijakan nan matang. DPR tentu menjadi bagian krusial dalam pembahasannya. Kita perlu membangun sistem kontra intelijen nan kuat, koordinasi antarlembaga nan jelas, keahlian penemuan awal nan lebih baik, serta perangkat norma nan bisa mengejar modus spionase era digital. Pada saat nan sama, setiap kewenangan kudu dibatasi dan diawasi agar tetap berada dalam koridor konstitusi," pungkas Bamsoet.
(akn/ega)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·