Bamsoet Bicara Kepastian Hukum Status Kerja Driver Transportasi Online

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta - Anggota DPR RI sekaligus Dosen Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan Indonesia memerlukan izin nan lebih tegas dan komprehensif untuk mengatur hubungan kerja dalam ekosistem transportasi online.

Perkembangan ekonomi digital selama satu dasawarsa terakhir telah menciptakan jutaan lapangan kerja baru tetapi belum diikuti kepastian norma nan memadai bagi para pengemudi transportasi online nan selama ini ditempatkan dalam skema kemitraan.

Di tengah semakin besarnya ketergantungan masyarakat terhadap jasa transportasi online, posisi pengemudi tetap menghadapi ketidakpastian mengenai status kerja, perlindungan pendapatan, dan agunan sosial.

Hal itu disampaikan Bamsoet saat menjadi pengetes dalam ujian sidang terbuka mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Komisaris Polisi M. Adi Putra, dengan disertasi berjudul 'Reformulasi Norma Hukum Transportasi Online Dalam Mewujudkan Moda Transportasi nan Berkeadilan dan Kemanfaatan Hukum', di Kampus Universitas Borobudur Jakarta, hari ini.

Hadir pengetes lain Rektor Universitas Borobudur Prof. Bambang Bernanthos, Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur Prof. Faisal Santiago, Prof. Henny Nuraeny, Promotor Prof. Suparji Ahmad, dan Ko-Promotor Dr. Ahmad Redi.

"Di sisi lain, perkembangan keahlian finansial perusahaan aplikasi transportasi online terus meningkat. Sepanjang tahun 2025, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) membukukan pendapatan bersih sebesar Rp 18,32 triliun alias tumbuh 15,27 persen. Sementara itu, laporan finansial konsolidasi Grab Holdings Limited menunjukkan pendapatan bersih PT Grab Teknologi Indonesia mencapai sekitar US$ 268 juta alias setara sekitar Rp 3,36 triliun," kata Bamsoet dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).

Dia menjelaskan info tersebut menunjukkan bahwa transportasi online telah berkembang menjadi sektor berbobot besar dengan keahlian menghasilkan pendapatan signifikan melalui model upaya multi-sided platform nan menghubungkan jutaan mitra pengemudi, konsumen serta merchant UMKM.

"Sudah waktunya Indonesia mempunyai patokan unik nan mengatur pekerjaan transportasi online dengan secara lebih jelas dan adil. Ketika perusahaan aplikasi bisa mencatat pertumbuhan pendapatan dan memperbesar nilai bisnisnya dari tahun ke tahun, maka sudah sewajarnya kesejahteraan dan kepastian status para pengemudi juga ikut menjadi perhatian utama," ungkap Bamsoet.

Bamsoet menjelaskan, selama ini, bangunan hubungan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi dibangun melalui perjanjian kemitraan. Secara hukum, model tersebut menempatkan pengemudi sebagai mitra independen sehingga perusahaan tidak mempunyai tanggungjawab penuh seperti pemberian bayaran minimum, perlindungan pemutusan hubungan kerja, agunan pensiun, cuti, maupun perlindungan sosial nan biasa diterima pekerja.

Padahal dalam praktiknya, pengemudi sangat berjuntai pada sistem aplikasi, algoritma penentuan order, sistem insentif, hingga kebijakan suspend nan sepenuhnya ditentukan aplikasi. Situasi tersebut memunculkan ketimpangan posisi tawar nan semakin terasa ketika pendapatan menurun alias terjadi perubahan kebijakan sepihak.

"Ketika seseorang bekerja setiap hari, memenuhi target, mengikuti patokan operasional, menerima pertimbangan sistem, apalagi pendapatannya sangat ditentukan oleh aplikasi, maka muncul pertanyaan besar, apakah relasi itu tetap murni kemitraan alias sudah mendekati hubungan kerja? Pertanyaan ini kudu dijawab melalui regulasi, bukan dibiarkan berkembang tanpa kepastian," kata Bamsoet.

Bamsoet menuturkan Indonesia dapat belajar dari beragam negara nan telah mengambil langkah maju dalam memberikan perlindungan kepada pengemudi transportasi online. Di Inggris, Mahkamah Agung pada 2021 memutuskan pengemudi Uber berkuasa memperoleh status pekerja nan mendapatkan kewenangan bayaran minimum dan libur berbayar.

"Di Spanyol, pemerintah menerapkan Riders Law nan mewajibkan platform merekrut pengemudi dan kurir sebagai karyawan. Belanda melalui putusan pengadilan mengakui pengemudi transportasi online sebagai pekerja nan berkuasa atas upah, tunjangan, dan perlindungan kerja," jelasnya.

Cile sejak tahun 2022 mengembangkan model dua kategori pekerja transportasi online, sementara Selandia Baru juga mengarah pada pengakuan status pekerja bagi pengemudi transportasi online. Negara-negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia bergerak melalui pendekatan perlindungan sosial dan standar kesejahteraan nan semakin kuat bagi pengemudi transportasi online.

"Pengalaman sejumlah negara menunjukkan bahwa ekonomi digital tidak kudu bertentangan dengan perlindungan tenaga kerja. Inggris, Spanyol, Belanda, Cile, Selandia Baru, Singapura, dan Malaysia membuktikan negara dapat menjaga penemuan sekaligus memastikan pekerja transportasi online memperoleh kewenangan dasar nan layak. Indonesia perlu mengkaji model terbaik nan sesuai dengan kondisi nasional," tutur Bamsoet.

Bamsoet menilai langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online merupakan kemajuan krusial dalam memperbaiki keseimbangan hubungan antara aplikator dan pengemudi. Aturan tersebut memangkas pemisah potongan aplikasi dari sebelumnya sekitar 20 persen menjadi maksimal 8 persen.

Namun, Bamsoet mengingatkan bahwa perbaikan skema pembagian pendapatan belum menyelesaikan persoalan mendasar mengenai status hubungan kerja. Menurutnya, selama pengemudi tetap diposisikan semata sebagai mitra tanpa instrumen perlindungan nan utuh, akibat ketidakpastian pendapatan, perubahan algoritma, suspend sepihak, hingga keterbatasan akses perlindungan kerja tetap bakal terus terjadi.

"Perpres 27 Tahun 2026 adalah langkah maju dan patut diapresiasi lantaran menunjukkan keberpihakan negara terhadap kesejahteraan pengemudi. Tetapi pekerjaan rumah berikutnya adalah membangun kerangka norma nan lebih menyeluruh mengenai pekerjaan berbasis aplikasi online," ujarnya.

"Termasuk membuka ruang pembahasan mengenai kemungkinan pengemudi transportasi online di Indonesia memperoleh status pekerja dengan kewenangan dan tanggungjawab nan jelas," pungkas Bamsoet. (prf/ega)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News