Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Mulai 17 Agustus 2026

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Mulai 17 Agustus 2026

Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Mulai 17 Agustus 2026 (Foto: Okezone)

JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memulai uji coba jasa peralihan kewenangan alias kembali nama sertifikat tanah dengan sasaran penyelesaian maksimal 10 hari kerja mulai 17 Agustus 2026. 

Program percontohan tersebut bakal diterapkan di 15 instansi pertanahan sebagai bagian dari upaya percepatan dan peningkatan kualitas jasa pertanahan.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah transformasi pelayanan untuk menghadirkan proses nan lebih cepat, terukur, dan akuntabel bagi masyarakat.

"Tanggal 17 Agustus kelak kita bakal mulai pilot project di 15 instansi pertanahan untuk jasa peralihan kewenangan alias kembali nama. Targetnya, prosesnya selesai paling lama 10 hari," ujar Nusron dalam keterangan resmi, Jakarta, Rabu (5/8/2026). 

Menurut Nusron, sasaran waktu tersebut mencakup seluruh tahapan proses layanan, mulai dari verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), hingga penyelesaian manajemen di instansi pertanahan.

Ia menjelaskan, penetapan standar waktu jasa bakal memudahkan pemerintah mengidentifikasi halangan nan menyebabkan keterlambatan proses. Dengan demikian, langkah perbaikan dapat segera dilakukan andaikan ditemukan hambatan di lapangan.

"Kalau ada nan terlambat, kita bisa tahu penyebabnya, apakah lantaran kekurangan petugas alias hambatan lainnya. Dengan begitu, solusinya juga bisa segera dilakukan," katanya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com