Balik Nama PBB-P2 Bisa Diajukan Online, Ini Panduan untuk Wajib Pajak Jakarta

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Balik Nama PBB-P2 Bisa Diajukan Online, Ini Panduan untuk Wajib Pajak Jakarta

Ilustrasi pengajuan kembali nama PBB-P2. (Foto: dok Freepik)

JAKARTA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta membujuk masyarakat untuk tertib menyelesaikan tanggungjawab manajemen Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Salah satu tanggungjawab tersebut adalah pengajuan kembali nama alias mutasi PBB-P2.

Balik nama PBB-P2 menjadi langkah krusial bagi masyarakat nan baru membeli properti, menerima hibah, memperoleh warisan, alias mempunyai objek pajak nan tetap tercatat atas nama pemilik sebelumnya. Proses ini diperlukan agar info kepemilikan objek pajak sesuai dengan pemilik, penguasa, alias pihak nan memanfaatkan tanah dan/atau gedung tersebut.

Secara umum, kembali nama alias mutasi PBB-P2 merupakan proses perubahan info PBB-P2 akibat terjadinya peralihan kepemilikan alias kewenangan atas tanah dan bangunan. Melalui proses ini, identitas pemilik lama pada arsip PBB-P2 dapat diperbarui menjadi identitas pemilik baru.

Mutasi PBB-P2 umumnya dilakukan lantaran adanya transaksi jual beli, hibah, alias warisan. Dengan info nan telah diperbarui, tanggungjawab perpajakan atas objek pajak dapat tercatat secara tepat dan jeli sesuai kepemilikan terbaru.

Bapenda DKI Jakarta menekankan bahwa kembali nama PBB-P2 bukan sekadar formalitas administratif. Proses ini berfaedah untuk memastikan bahwa nama nan tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 sesuai dengan pihak nan memiliki, menguasai, alias memanfaatkan objek pajak.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com