Bali Terapkan Ganjil Genap Pembelian BBM Mulai 17 Oktober 2026

Sedang Trending 20 jam yang lalu
Bali Terapkan Ganjil Genap Pembelian BBM Mulai 17 Oktober 2026 Pemprov Bali dan Pertamina resmi memberlakukan sistem ganjil genap pembelian BBM di seluruh SPBU Bali mulai 17-19 Oktober 2026.(Dok. Antara)

PEMERINTAH Provinsi Bali berbareng PT Pertamina Patra Niaga resmi memberlakukan sistem ganjil genap untuk pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh SPBU di wilayah Bali mulai Sabtu, 17 Oktober 2026. Kebijakan ini diterapkan guna mengurai antrean panjang dan mengatur mobilitas kendaraan di Pulau Dewata hingga Senin, 19 Oktober 2026.

Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menjelaskan bahwa skema ini merujuk pada nomor terakhir nomor polisi kendaraan nan disesuaikan dengan tanggal kalender. Kendaraan dengan plat nomor ganjil diperbolehkan mengisi BBM pada tanggal 17 Oktober, sementara plat nomor genap pada tanggal 18 Oktober.

"Pengisian BBM dengan menerapkan nomor polisi ganjil dan genap mulai diberlakukan pada hari Sabtu sampai dengan hari Senin dengan menyesuaikan plat nomor ganjil di tanggal 17 dan plat nomor genap tanggal 18," ujar Ahad di Denpasar, Jumat (16/10).

Kebijakan ini didasarkan pada Surat Gubernur Bali Nomor B.21/16673/5/Disnaker.ESDM. Selain pengaturan nomor polisi, Pertamina juga menetapkan pemisah maksimal pengisian BBM, ialah 20 liter untuk kendaraan roda empat dan 3 liter untuk kendaraan roda dua per transaksi.

Untuk mendukung kelancaran kebijakan ini, Pertamina memperpanjang jam operasional 24 jam di 66 SPBU strategis, nan mencakup 42 titik di Denpasar dan 24 titik di Kabupaten Badung. Pengawasan di lapangan juga diperketat dengan melibatkan personel TNI dan Polri guna memastikan ketertiban antrean di setiap SPBU.

Terkait kesiapan pasokan, Ahad memastikan stok BBM di Terminal Sanggaran dan Mengwi Karangasem saat ini mencapai 48 juta liter. Jumlah tersebut diklaim mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Bali selama 14 hingga 15 hari ke depan, sehingga masyarakat diimbau tidak melakukan panic buying. (Z-10)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia
↑