Jakarta, CNN Indonesia --
Badan Legislasi (Baleg) DPR menargetkan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Reforma Agraria disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 22 September 2026.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan RUU Reforma Agraria ditargetkan rampung sebelum rapat kerja pleno pada Senin (21/9). Pembahasan RUU tersebut bakal dikebut hingga akhir pekan andaikan belum selesai pada Jumat (18/9).
"Baik hari Sabtu. Bila mana pun belum selesai, hari Jumat jika mana belum selesai, hari Sabtu kita selesaikan sehingga hari Senin, ya," ujar Bob saat Rapat Kerja (Raker) di Baleg DPR, Rabu (16/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lini waktu nan dia jelaskan menjadi referensi Tim Perumus (Timus)-Tim Sinkronisasi (Timsin) untuk menyelesaikan pembahasan RUU Reforma Agraria.
"Hari Senin kita apa namanya Timus-Timsin, ya. Ini boleh jadi, semuanya ini bisa diselesaikan pada hari Kamis besok dan Jumat," ujar Bob.
Setelah itu, Baleg bakal menggelar rapat kerja pleno untuk pengambilan keputusan pada Senin (21/9) sebelum RUU tersebut dibawa ke Rapat Paripurna pada Selasa (22/9).
"Maka Senin, 21 September sudah rapat kerja pleno untuk pengambilan keputusan. Pandangan mini fraksi dan sebagainya, disilakan untuk disiapkan, ya. Lanjut tanggal 22 sudah disahkan di paripurna, ya. Mudah-mudahan selesai itu. Apakah dapat disetujui, Bapak Ibu?," ujar Bob dijawab kompak setuju peserta rapat.
Sebelumnya, Bob menjelaskan bahwa keberadaan RUU Reforma Agraria tidak menggantikan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
RUU Reforma Agraria bermaksud melandasi beragam persoalan agraria nan selama ini belum sepenuhnya dapat diselesaikan melalui ketentuan nan ada.
"Beda. Pengaturan Reforma Agraria dengan Undang-Undang Pokok Agraria itu beda," ujar Bob dalam keterangan resmi, Minggu (6/9).
Ia menjelaskan persoalan agraria juga berangkaian dengan sektor dan area di luar cakupan UUPA, termasuk kehutanan. Karena itu, menurutnya, diperlukan patokan baru nan secara unik mengatur penyelenggaraan reforma agraria.
"Kalau untuk RUU Reforma Agraria ini memang persoalannya bisa masuk ke ranah kehutanan, ranah nan di luar dari nan diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Itulah makanya banyak nan tidak bisa menyelesaikan sengketa," jelasnya.
(van/fra)
6 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·