Jakarta -
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui hasil pengharmonisan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan. Fraksi-fraksi menyetujui pengharmonisan RUU tersebut.
Persetujuan diambil dalam rapat pleno Baleg DPR, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026). Mulanya, Ketua Panja, Sturman Panjaitan, menyampaikan laporannya mengenai pengharmonisan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
"Berdasarkan aspek teknis, perumusan, dan substansi rancangan undang-undang, Panja beranggapan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Ketenagakerjaan telah selesai dibahas di tingkat Panja dan dengan demikian Panja menyerahkan keputusan kepada pleno Badan Legislasi," ucap Sturman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sturman menyebut pengharmonisan ini telah dibahas intensif. Salah satu poinnya adalah menyempurnakan teknis penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
"Menyempurnakan teknis penyusunan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ucapnya.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan kemudian meminta masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya. Usai pandangan para fraksi, Bob lampau meminta persetujuan peserta rapat.
"Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?," tanya Bob.
"Setuju," jawab peserta rapat.
(ial/amw)
23 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·