Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap Suhartono, pemilik Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) PT Sumekar Multivision (Pesona TV), dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta. Dia terbukti melanggar Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Perkara ini berasal dari dugaan penyiaran sejumlah saluran televisi milik PT Mediatama Televisi (Nex Parabola) tanpa izin melalui jaringan kabel alias analog oleh PT Sumekar Multivision (Pesona TV) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Berdasarkan surat dakwaan, perbuatan tersebut terjadi dalam rentang waktu pada bulan Maret 2024 hingga bulan April 2024. Tim Anti Piracy PT Mediatama Televisi kemudian melakukan investigasi dan melaporkan temuan tersebut kepada kepolisian hingga akhirnya diproses secara hukum.
Menanggapi putusan tersebut, Ginting & Associates Law Office selaku kuasa norma PT Mediatama Televisi menyampaikan apresiasi kepada Subdit I Ditressiber Polda Metro Jaya atas profesionalisme dan komitmennya dalam mengungkap perkara ini.
Menurutnya, putusan tersebut menjadi penegasan bahwa praktik pembajakan siaran dan pengedaran konten tanpa kewenangan merupakan tindak pidana nan mempunyai akibat hukum.
PT Mediatama Televisi menegaskan komitmennya untuk terus memerangi praktik pembajakan melalui langkah edukasi dan penegakan hukum. Perusahaan juga membujuk seluruh pelaku usaha, khususnya di sektor ekonomi kreatif, untuk menjunjung tinggi penghormatan terhadap kewenangan kekayaan intelektual serta memastikan setiap pemanfaatan karya alias konten dilakukan berasas izin nan sah, sebagai fondasi terciptanya ekosistem upaya nan sehat dan berkelanjutan.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·