Jakarta, CNN Indonesia --
Perwakilan Bahtsul Masail Waqiyyah Muktamar ke-35 NU, KH Mahbub Maafi menjelaskan salah satu agenda Bahtsul Masail Waqiyyah di Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama adalah membahas norma penggunaan Bitcoin.
Ia menyampaikan hasil kajian forum itu menyatakan Bitcoin memenuhi syarat sebagai mal (harta) dan saman (alat tukar) secara fikih.
"Secara fikih Bitcoin memenuhi syarat sebagai mal alias kekayaan dan saman alias perangkat tukar," kata Mahbub dalam konvensi pers di Kantor PBNU, Jakarta, Kamis (3/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahbub menjelaskan forum Bahtsul Masail membedakan antara saman dan mata duit alias naqd.
Ia mengatakan sesuatu nan berstatus saman belum tentu mata uang, sedangkan mata duit pasti berfaedah sebagai saman.
Mahbub menyampaikan sejumlah pertimbangan nan digunakan dalam menetapkan Bitcoin sebagai mal dan saman.
Pertama, Bitcoin dinilai mempunyai faedah nan nyata. Manfaat tersebut juga diperbolehkan menurut hukum serta dianggap berbobot berasas kebiasaan masyarakat ('urf an-nas).
"Kemudian perubahan nilai Bitcoin secara aktual tidak pernah mencapai titik nol. Ini merupakan salah satu poin penting," ujarnya.
Selain itu, Bitcoin juga dinilai dapat ditukar dengan peralatan lain dan dipindahtangankan dari satu pemilik ke pemilik lainnya. Lalu Bitcoin juga mempunyai private key nan dinilai membuatnya kondusif dari dharar alias kerugian.
Kemudian, Mahbub mengatakan Bahtsul Masail juga membahas norma melakukan transaksi dengan Bitcoin.
Ia menyatakan Bitcoin merupakan aset digital nan boleh ditransaksikan. Bahkan, secara fikih, menjadikan Bitcoin sebagai mata duit juga dinilai sah.
"Mentransaksikan Bitcoin sebagai aset digital adalah sah dan diperbolehkan. Sedangkan nan menarik, menjadikan Bitcoin sebagai mata duit juga sah," kata dia.
Namun, status itu berbeda ketika diterapkan dalam konteks norma positif di Indonesia.
Mahbub mengatakan penggunaan Bitcoin sebagai mata duit tetap haram lantaran bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Ia menyebut larangan itu berangkaian dengan ketentuan bahwa perangkat pembayaran nan sah di Indonesia adalah rupiah.
"Kalau kita mau menjadikan Bitcoin sebagai mata uang, boleh, tetapi itu hukumnya tetap haram lantaran ada larangan dari pemerintah bahwa mata duit kita adalah bukan Bitcoin, tetapi mata duit kita adalah rupiah," ujarnya.
(mnf/isn)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·