Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengusulkan perbedaan perlakuan pajak antara kendaraan berbasis bahan bakar minyak (BBM) dengan kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV). Hal itu sejalan dengan program migrasi penggunaan daya fosil ke daya bersih.
Bahlil mengatakan wacana kebijakan fiskal tersebut bisa mendorong minat masyarakat beranjak ke transportasi ramah lingkungan. Menurutnya, pembedaan tarif pajak lantaran kendaraan listrik memberikan kontribusi besar dalam menekan beban impor minyak mentah nasional.
"Mungkin ke depan kita perlu membikin kebijakan nan kendaraan nan memakai bensin mungkin perlakuan pajaknya berbeda kelak dengan kendaraan nan memakai listrik lantaran lebih murah, ramah lingkungan dan tidak kita impor BBM," ujarnya dalam aktivitas Sinergi Alumni IPB Untuk Bangsa, Sabtu (2/4/2026).
Bahlil menjelaskan, efisiensi menjadi argumen utama di kembali usulan tersebut. Selain biaya operasional nan jauh lebih murah bagi konsumen, penggunaan kendaraan listrik dinilai membantu negara dalam menjaga ketahanan fiskal akibat pengurangan subsidi daya nan selama ini membebani APBN.
"Karena itu lebih murah. Kemudian kita konversi sebagian mobil listrik motor listrik," kata Bahlil.
Di samping itu, pemerintah juga terus berupaya mencari formulasi nan tepat agar ketahanan daya nasional tetap terjaga di tengah ketidakpastian geopolitik global. Wacana pembedaan pajak ini diharapkan menjadi instrumen efektif dalam mengubah pola konsumsi daya masyarakat dari bahan bakar fosil menuju daya baru terbarukan.
"Semua negara mencari formulasi masing-masing. Semua negara mencari jalan keselamatannya masing-masing," kata Bahlil.
Aturan Baru Pajak Mobil & Motor Listrik
Asal tahu saja, Kementerian Dalam Negeri baru saja mengeluarkan patokan baru nan bakal mengenakan pajak bagi kendaraan listrik di Indonesia. Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.
Dalam patokan baru ini, kendaraan listrik tidak disebutkan sebagai objek nan dikecualikan dari PKB dan BBNKB. Dengan demikian, mobil maupun motor berbasis baterai alias kendaraan listrik dapat dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pada Pasal 3 ayat (3) hanya menjabarkan jenis kendaraan nan dikecualikan dari objek PKB a.l. kereta api; kendaraan bermotor nan semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara; kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional nan memperoleh akomodasi pembebasan pajak dari pemerintah; kendaraan bermotor daya terbarukan; dan kendaraan bermotor lainnya nan ditetapkan dengan peraturan wilayah mengenai pajak dan retribusi daerah.
Sementara itu, dalam patokan sebelumnya Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat Tahun 2025, kendaraan listrik secara spesifik disebut dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.
Di dalam patokan lama tersebut jelas, kendaraan Bermotor berbasis daya terbarukan termasuk kendaraan berbasis listrik, biogas, dan tenaga surya serta Kendaraan Bermotor nan dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis daya terbaruka dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.
Jakarta Siapkan Insentif Fiskal
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengakui Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) tidak lagi secara otomatis dikecualikan dari pengenaan pajak wilayah dengan adanya patokan baru dari Menteri Dalam Negeri tersebut.
Perubahan ini membawa akibat atas setiap penyerahan, kepemilikan, dan/atau penguasaan KBL Berbasis Baterai sekarang dikenakan PKB dan BBNKB. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta tengah mempersiapkan izin untuk mengantisipasi Permendagri tersebut diberlakukan di Kota Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta memahami bahwa masyarakat telah berkontribusi dalam mendukung transisi daya bersih melalui penggunaan kendaraan listrik.
"Oleh lantaran itu, meskipun terdapat penyesuaian kebijakan di tingkat nasional, pemerintah wilayah berkomitmen untuk tetap mengedepankan kepentingan Masyarakat dan menjaga agar kendaraan listrik tetap menjadi pilihan nan terjangkau," ujar Bapenda.
Bapenda menuturkan Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan skema insentif fiskal nan optimal, dengan memanfaatkan ruang kebijakan nan diberikan dalam Permendagri terbaru. Insentif ini dirancang untuk mengurangi beban pajak nan kudu ditanggung masyarakat, tanpa bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku.
Langkah ini mencerminkan pendekatan nan seimbang antara kepatuhan terhadap izin nasional dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat.
"Pemprov DKI Jakarta tidak hanya berkedudukan sebagai pelaksana kebijakan, tetapi juga sebagai penyedia nan memastikan masyarakat tetap mendapatkan faedah nyata," tulis Bapenda dalam pernyataan resminya.
Selain itu, kebijakan insentif nan dirancang juga sejalan dengan visi Jakarta sebagai kota nan berkelanjutan. Penggunaan kendaraan listrik tetap menjadi prioritas dalam upaya menekan emisi dan meningkatkan kualitas udara di kota Jakarta.
Menurut Bapenda, Pemprov DKI Jakarta mau memastikan bahwa perubahan izin ini tidak menurunkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik. Justru sebaliknya, dengan adanya insentif nan tepat sasaran, diharapkan ekosistem kendaraan listrik di Jakarta tetap tumbuh secara positif.
"Dengan semangat melayani dan melindungi, Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk tetap pro-masyarakat. Setiap kebijakan nan diambil tidak hanya berorientasi pada kepatuhan regulasi, tetapi juga pada keberlanjutan, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat Jakarta," papar Bapenda.
(dce)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·