Bahlil Tetapkan Mandatori Bioavtur 1% Mulai 2027

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan kebijakan mandatori pencampuran bahan bakar minyak (BBM) dengan bahan bakar nabati (BBN) sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan daya nasional dan mendorong transisi energi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026 tentang Penahapan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati nan ditetapkan pada 3 Maret 2026.

Dalam patokan itu ditegaskan bahwa badan upaya BBM wajib melakukan pencampuran BBN ke dalam BBM untuk tujuan komersial. Ketentuan ini mencakup beberapa jenis pencampuran, ialah biodiesel untuk solar, bioetanol untuk bensin, diesel biohidrokarbon untuk solar dengan spesifikasi tertentu, serta bioavtur untuk bahan bakar pesawat.

Pemerintah menetapkan sasaran penerapan pencampuran BBN secara berjenjang hingga 2030 dengan rincian sebagai berikut:

1. Bioavtur (avtur) mulai diterapkan secara berjenjang sebesar 1% pada periode awal implementasi, kemudian meningkat hingga 5% pada 2029-2030. Tahap awal penyelenggaraan bakal dilakukan di Bandara Soekarno Hatta dan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

2. Biodiesel (solar) mulai tahun 2026 ditargetkan sebesar 40%, meningkat menjadi 50% pada periode 2027-2030 dengan penerapan secara nasional.

3. Bioetanol (bensin) sebesar 5% pada 2026-2027, kemudian meningkat menjadi 10% pada 2028-2030. Implementasi awal difokuskan di sejumlah wilayah seperti Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, DIY, Bali, dan Lampung.

4. Diesel biohidrokarbon mulai diterapkan sebesar 5% pada 2027 dan meningkat menjadi 10% pada 2028-2030, dengan cakupan nasional.

(pgr/pgr) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News