Bahlil Revisi Formula Harga Patokan Mineral, Pengusaha Wanti-Wanti Ini

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi memberlakukan formula baru Harga Patokan Mineral (HPM) untuk bijih nikel mulai 15 April 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 144.K/MB.01/MEM.B/2026 nan merevisi Kepmen Nomor 266 Tahun 2025 tentang pedoman penetapan nilai patokan mineral logam dan batubara.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia (API-IMA) Sari Esayanti menilai penyesuaian HPM secara berkala merupakan langkah nan wajar, selama tetap merujuk pada nilai internasional seperti London Metal Exchange (LME).

Namun dia menyatakan, bahwa penyesuaian tersebut tetap kudu memperhatikan kalkulasi nan bisa menciptakan suasana investasi nan positif guna menjaga stabilitas ekonomi.

"Sebagai Asosiasi Pertambangan Indonesia (API-IMA) sangat menekankan pentingnya menciptakan keseimbangan antara peningkatan nilai komoditas dan keberlanjutan permintaan," kata dia kepada CNBC Indonesia, Kamis (16/4/2026).

Dengan demikian, industri pertambangan diharapkan tidak hanya bisa tumbuh, tetapi juga memberikan kontribusi signifikan terhadap keberlanjutan dan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Tetapi juga berkontribusi secara signifikan terhadap upaya keberlanjutan dan pertumbuhan ekonomi nasional," ujarnya.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengungkapkan penyesuaian formulasi nilai tersebut guna mengoreksi nilai bijih nikel di dalam negeri nan selama ini dinilai terlalu rendah dibandingkan dengan nilai pasar internasional.

Adapun, perubahan formula tersebut bermaksud untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor royalti. Ia meyakini dengan adanya kalkulasi baru nan lebih akurat, kontribusi dari sektor pertambangan nikel terhadap pendapatan negara bakal mengalami kenaikan.

"Ya ada lah beberapa tambahan (pendapatan negara)," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip Kamis (16/4/2026).

Tri mengungkapkan argumen koreksi furmula nilai tersebut lantaran adanya selisih nilai nan cukup jauh antara bijih nikel produksi dalam negeri dengan nilai ekspor di negara pesaing seperti Filipina dan Kaledonia Baru. Pihaknya menemukan bahwa nilai nikel di Indonesia selama ini belum menangkap adanya nilai premium nan semestinya masuk dalam kalkulasi HPM.

"Memang nilai bijih nan di kita terlalu rendah nan kemarin. Bisa dicek ke asosiasi juga bahwa kemarin itu ada premiumnya. Nah premium itu kan tidak tercapture di dalam nilai HPM pada masa itu. Nah kemudian kita lakukan koreksi. Kira-kira poinnya begitu," jelas Tri.

Penyesuaian formula baru ini mencakup penerapan aspek koreksi (correction factor) serta pemberian nilai terhadap kandungan mineral lain nan terdapat dalam bijih nikel. Selain nikel, unsur-unsur seperti besi (fero), kobalt, hingga krom sekarang mulai diperhitungkan dalam formula nilai tersebut.

"Correction factor aja sama menghargain fero, fero itu besi, kobalt sama krom," imbuhnya.

Pemerintah berambisi izin baru ini dapat lebih adaptif terhadap dinamika pasar. ESDM berkomitmen untuk terus melakukan pembaruan patokan guna merespons perubahan nilai komoditas agar tetap menguntungkan bagi negara dan pelaku industri.

"Mudah-mudahan ya baguslah kira-kira gitu. Saya nggak ada sasaran nilai dan lain sebagainya tapi poinnya kita terus melakukan pembaruan terhadap perubahan apa pun nan terjadi dan mudah-mudahan kita adaptif lah terhadap perubahan," tandasnya.

(pgr/pgr)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News