Bahlil Pastikan Skema Kontrak Gross Split Tak Jadi Diterapkan di Sektor Minerba

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberikan keterangan pers usai rapat koordinasi (rakor) mengenai kebijakan baru tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membatalkan rencana penerapan skema perjanjian bagi hasil gross split di sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Hal tersebut ditetapkan dalam rapat Bahlil berbareng Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, COO Danantara Dony Oskaria, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, di Gedung DPR RI, Senin (8/6), nan membahas formula kebijakan untuk memberikan kepastian kepada pelaku upaya pertambangan

Kontrak gross split di aktivitas hulu migas merupakan skema pembagian hasil produksi kotor (gross production) antara pemerintah dan kontraktor nan ditentukan di awal, tanpa sistem penggantian biaya operasi (cost recovery) dari negara.

Dengan skema tersebut, negara mendapatkan kepastian penerimaan dari aktivitas hulu migas tanpa terbebani biaya operasi. Di luar itu, negara juga tetap mendapatkan penerimaan pajak. Skema nan sama rencananya bakal diterapkan dalam perjanjian pertambangan.

"Di ESDM atas dasar patokan dan pengarahan Bapak Presiden nan menganut kalkulasi gross split hanya ada pada sektor migas. Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali," tegas Bahlil saat konvensi pers di DPR, Senin (8/6).

"Sehingga ini krusial saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa patokan nan sudah ada tidak ada perubahan untuk selamanya. Itu tugas saya untuk menjaga itu," tambahnya.

Bahlil mengatakan kebijakan lain untuk menjamin investasi dan memastikan seluruh bahan baku nan berasal dari negara, pemerintah bakal memberikan relaksasi produksi minerba di tengah harganya nan sedang meningkat lantaran disrupsi rantai pasok daya selama bentrok di Timur Tengah.

"Kita selalu mengikuti perkembangan dengan kita bakal melakukan relaksasi nan terukur, artinya jika harganya bagus kita bakal meningkatkan produksi. Kalau harganya mulai mentok kita juga bakal membikin kebijakan agar supply and demand itu bisa kita jaga," ungkap Bahlil.

Ditemui usai konvensi pers, Bahlil belum bisa menjelaskan berapa besar relaksasi produksi minerba nan bakal diizinkan. Dia hanya memastikan kebutuhannya tetap mengutamakan permintaan domestik.

"Kita tetap bakal memperhatikan tingkat permintaan bumi dan harga. Kalau untuk domestik, pasti semuanya kita bakal penuhi. Kalau domestik kan sekarang kan enggak ada persoalan, terutama pada sektor PLN, kemudian pupuk, kemudian pada sektor industri nan lain," tutur Bahlil.

"Untuk nilai global, kita bakal melihat, jika harganya bagus, ya kita bakal melakukan relaksasi nan terukur. Tujuannya kita juga mau mendapatkan nilai nan baik dan devisa kita bisa masuk," tambahnya.

Rencana Bea Keluar Batu Bara

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menkum Supratman Andi Agtas, dan Mensesneg Prasetyo Hadi melangkah usai rakor mengenai kebijakan baru tata kelola ekspor SDA di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Di sisi lain, Bahlil juga menjelaskan belum ada kelanjutan pembahasan rencana pengenaan bea keluar batu bara, usai pengalihan ekspor menjadi satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

"Saya sampaikan bahwa pembahasan untuk biaya keluar batu bara, sampai dengan sekarang belum ada keputusan, dan itu adalah menjadi kesepakatan saya dengan Pak Menteri Keuangan, menunggu formulasi nan kami buat. Dan keputusannya Menteri Purbaya, bahwa timing sekarang belum saatnya untuk kita melakukan pembahasan detail," ungkap Bahlil.

Sejauh ini, skema ekspor satu pintu tetap berada di tahap transisi mulai dari 1 Juni hingga 31 Desember 2026. Untuk itu, peran PT DSI tetap berupa pencatatan dan proses peralihan.

Dengan begitu, kata Bahlil, seluruh pembayaran royalti, pajak, dan bea keluar minerba tetap dilakukan badan upaya masing-masing. Baru kemudian mulai 1 Januari 2027, seluruh tanggungjawab tersebut ditanggung PT DSI.

"Untuk dari Juni sampai dengan Desember, itu kan sistemnya tetap pencatatan belum dijual ke DSI. Karena kontraknya kan sudah ada perjanjian jangka panjang. Jadi nan kena royaltinya adalah perusahaan itu, di 2027 baru kita mencari formulasi nan tepat," tutur Bahlil.

video story embed
Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan