Jakarta -
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia buka bunyi mengenai tertahannya ekspor mineral nan dilakukan sejumlah perusahaan akibat pemeriksaan kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ).
Bahlil menjelaskan dalam proses pemeriksaan ekspor itu ditemukan adanya kandungan LTJ sebagai unsur ikutan. Pada saat itu belum ada kepastian patokan nan mengatur perihal tersebut sehingga sempat menghalang proses ekspor mineral.
"Itu kan begini, itu rupanya setelah dicek oleh tim saya, ada beberapa produk dari hasil industri hilirisasi nan diekspor, contoh nikel ataupun tembaga, nan memang ada kadar tertentu dan ada isinya tentang logam tanah jarang. Ikutan sebenarnya," ujarnya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (3/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, kata Bahlil, Indonesia saat ini juga belum mempunyai industri nan secara unik mengolah unsur LTJ nan terkandung sebagai produk sampingan tersebut.
"Tapi kan kita belum punya industri nan untuk secara spesifik ke situ. Contoh, orang melakukan industri NPI. NPI itu kan prosesnya kan baru 40% sampai 50%. Pasti di dalamnya itu tetap ada komponen-komponen mineral lain nan ikut, ada besinya, macam-macamlah gitu. Ya namanya saja baru 50%" katanya.
Bahlil menambahkan, pemerintah saat ini tengah menyusun pemetaan agar aktivitas ekspor produk hilirisasi tetap berjalan. Di sisi lain, pengelolaan kandungan LTJ sebagai mineral kritis juga dapat diatur dengan lebih baik.
"Nah, sekarang lagi dipetakan secara baik agar teman-teman penanammodal juga nan melakukan industrinya bisa berjalan, tetapi juga bisa kita melakukan kanalisasi untuk logam tanah jarangnya tidak menjadi masalah di kemudian hari," terangnya.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman mengatakan perusahaan nan sempat tertahan akibat pemeriksaan kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ) sekarang sudah dapat kembali berjalan.
Dudung mengatakan, sebelumnya terdapat lebih dari 100 kapal nan tertahan lantaran adanya keraguan dalam penyelenggaraan patokan mengenai kandungan LTJ oleh sejumlah pihak, mulai dari surveyor, Bea Cukai, hingga abdi negara penegak hukum.
Namun, setelah dilakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, disepakati bahwa larangan ekspor hanya bertindak untuk LTJ sebagai produk utama. Sementara itu, komoditas tambang nan hanya mengandung LTJ sebagai unsur ikutan tetap dapat diekspor. Dengan demikian, proses ekspor nan sempat tertunda sekarang kembali berjalan.
"Kemarin itu ada sekitar seratusan lebih kapal nan tertunda. Tapi sekarang sudah bisa berjalan," ujar Dudung dalam konvensi pers di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Berdasarkan hasil komunikasi KSP pada Jumat (31/7/2026), PT Sucofindo telah menerbitkan 85 laporan surveyor nan sebelumnya tertunda lantaran terindikasi mengandung mineral ikutan.
Mayoritas laporan surveyor nan sempat tertunda berasal dari perusahaan eksportir komoditas seperti alumina, tembaga, katode, serta komoditas turunan nikel.
Produk pertambangan nan mengandung unsur radioaktif alami juga tetap dapat diekspor sepanjang kandungannya tergolong Naturally Occurring Radioactive Material (NORM) dan memenuhi persyaratan pengetesan keselamatan serta pengawasan sesuai ketentuan.
Dudung mengatakan keputusan untuk kembali mengizinkan kapal-kapal tersebut melakukan ekspor diambil agar tidak mengganggu stabilitas perekonomian.
"Memang kemarin ada keragu-raguan dari Bea Cukai, kemudian dari Kejaksaan. Tapi setelah kita komunikasikan, lantaran ini jika misalnya ini tidak dilakukan ekspor, kelak bakal sudah banyak berapa ratus kapal nan tertunda sehingga berakibat juga kepada stabilitas perekonomian. Itu nan krusial menurut saya," ujarnya.
(hrp/fdl)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·