Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri tetap tegak lurus dengan ketentuan konstitusi. Hal ini mengenai dengan sistem pemilihan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) nan disebut tetap menjadi kewenangan prerogatif presiden.
Hal tersebut disampaikan Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) berbareng Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/3).
"Kami juga menegaskan bahwa perihal nan diatur dalam RUU Polri ini tidaklah bakal menyimpang dari ketentuan Undang Undang Dasar 1945 dan TAP MPR Nomor 6 dan Nomor 7 Tahun 2000, termasuk soal ketentuan pemilihan Kapolri nan merupakan kewenangan prerogatif Presiden," kata Habiburokhman.
Dalam rapat itu, dia menjelaskan revisi RUU Polri pada dasarnya tidak membawa perubahan besar terhadap Undang-Undang Polri nan bertindak saat ini lantaran izin tersebut merupakan produk reformasi nan dibentuk untuk mengoreksi praktik di masa lalu.
"Dapat kami sampaikan secara singkat bahwa dalam RUU Polri ini sebenarnya tidak banyak nan dilakukan perubahan, lantaran Undang-Undang Polri nan ada saat ini sejatinya merupakan produk reformasi nan mengoreksi praktik-praktik di masa lalu, di mana Polri diposisikan sekadar sebagai aparatus represif kekuasaan," ujar dia.
Menurutnya, semangat reformasi kepolisian telah diatur melalui TAP MPR Nomor 6 dan 7 Tahun 2000 nan menempatkan Polri sebagai lembaga nan humanis dan berfaedah sebagai pelindung masyarakat sipil.
"TAP MPR Nomor 6 dan 7 Tahun 2000 dan Undang-Undang Polri telah mengatur mengenai Polri nan reformis, humanis, dan menjadi pelindung dan pengayom masyarakat sipil," terangnya.
Habiburokhman mengatakan sebagian besar tuntutan masyarakat mengenai reformasi kepolisian juga telah diakomodasi dalam pembentukan KUHP dan KUHAP baru.
Ia menyebut dua izin tersebut membawa perubahan besar dalam sistem norma pidana nasional, mulai dari penerapan keadilan restoratif, penguatan perlindungan kewenangan asasi manusia, pengawasan terhadap penyidik, hingga memperluas kewenangan pendampingan norma bagi penduduk negara.
"KUHP baru mengubah paradigma berhukum kita dari keadilan retributif nan menjadikan norma sebagai perangkat pembalasan, menjadi keadilan restoratif nan memposisikan norma sebagai perangkat untuk memperbaiki sistem. Dari keadilan umum prosedural menjadi keadilan nan substansial. Perubahan paradigma ini menjadi tanda pengakuan dan perlindungan kewenangan asasi manusia," imbuhnya.
Menurutnya, sejumlah kasus nan sempat menjadi perhatian publik menunjukkan paradigma norma baru lebih memberikan akses keadilan bagi masyarakat.
"Mulai dari kasus Hogi Minaya, penduduk Sleman nan sempat dijadikan tersangka lantaran mengejar orang nan menjambret istrinya. Kasus Ibu Guru Tri Wulansari di Muaro Jambi nan sempat dijadikan tersangka hanya lantaran mencukur rambut muridnya. Kasus Nabila O'Brien, seorang korban pencurian nan sempat dijadikan tersangka. Sampai kasus Amsal Sitepu, seorang videografer nan dijadikan tersangka korupsi. Semuanya selesai dengan berkeadilan dengan merujuk pada KUHP dan KUHAP baru," pungkas Habiburokhman.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·