Bagaimana Nasib Mahasiswa Unsoed yang 'Setor' Uang ke Rektor? Ini Kata KPK

Sedang Trending 8 menit yang lalu

Jakarta -

KPK mengungkapkan nasib mahasiswa Universitas Soedirman (Unsoed) yang bisa masuk kuliah lewat jalur seleksi Mandiri usai menyetor duit kepada Rektor Akhmad Sodiq setelah diperas. KPK mengatakan para mahasiswa tetap bisa menjalani kuliah dengan normal.

"Nasib mahasiswa, memang ada nan tahun 2025, termasuk pun nan 2026, dapat kami tegaskan begitu, bahwa KPK dalam rangka penegakan norma nan saat ini melangkah itu tidak masuk ke ranah dari sisi status ke mahasiswanya," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat bertemu pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026)

"Jadi mahasiswa nan berkepentingan tetap bisa menjalankan proses belajar-mengajar seperti biasa lantaran ini memang bukan ranah untuk kita di penegakan hukumnya," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Taufik mengatakan untuk perihal nan sifatnya pertimbangan dan koreksi usai peristiwa tertangkap tangan pihak rektor ini sepenuhnya menjadi kewenangan rektorat kampus serta Kementerian terkait. Dia menyampaikan, kewenangan KPK hanya ada pada proses penegakan hukum.

"Tetapi apakah itu bakal ada pertimbangan alias koreksi dari pihak rektor alias kementerian pendidikan itu perihal nan berbeda, jadi kita tidak masuk ke sisi itunya. Jadi murni kita dari sisi penegakan norma peristiwa pidananya," imbuhnya.

KPK menetapkan Rektor Universitas Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan Wakilnya, Norman Arie Prayogo selaku Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan sebagai tersangka kasus pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru. Selain keduanya, KPK juga menetapkan empat pihaknya sebagai sebagai tersangka.

Keenam orang nan ditetapkan tersangka ialah:
1.Ahmad Sodiq selaku Rektor Unsoed
2.Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed
3.Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed
4.Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta
5.Adhi Wiharto selaku pihak swasta
6.Mulyono selaku pihak swasta

(kuf/zap)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News