Seorang pilot Malaysia Airlines, Mohd Saufi bin Othman, ditangkap Dittipidnarkoba Bareskrim Polri usai diduga berupaya menyelundupkan 26 kilogram narkotika ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Kasus tersebut terungkap setelah petugas Bea Cukai mendeteksi koper nan dibawa Saufi melalui pemeriksaan X-ray pada Rabu (29/7). Ia kedapatan membawa sekitar 70 ribu butir ekstasi. Ada pula peralatan bukti sabu jejak pakai.
Dari hasil tes urine, Saufi juga positif narkoba. Polisi menyebut, Saufi juga diduga berada di bawah pengaruh narkotika ketika melakukan penerbangan menuju Indonesia.
Lantas, seperti apa patokan penerbangan terhadap pilot nan menggunakan narkoba? Apakah lisensinya bisa dicabut? Bagaimana dengan maskapai tempat pilot tersebut bekerja?
Karena Mohd Saufi mempunyai lisensi pilot Malaysia, maka berasas aturan, dia hanya bisa dikenakan dengan patokan dari Civil Aviation Authority of Malaysia (CAAM).
Dalam Civil Aviation Directive 2 (CAD 2), CAAM melarang setiap pilot untuk terbang ketika dalam pengaruh unsur psikoaktif.
"Tidak seorang pun nan mempunyai kegunaan kritis terhadap keselamatan penerbangan boleh menjalankan kegunaan tersebut ketika berada di bawah pengaruh unsur psikoaktif nan menyebabkan keahlian manusia terganggu. Orang tersebut juga tidak boleh melakukan penggunaan unsur secara bermasalah," demikian bunyi patokan itu.
Selain itu, CAAM juga mempunyai CAD 6007 nan secara rinci mengatur tes alkohol dan narkoba kepada awak pesawat. Tes narkoba dapat dilakukan untuk sejumlah kepentingan, termasuk pemeriksaan sebelum bekerja hingga pemeriksaan acak.
Jika pemeriksaan menunjukkan hasil positif, awak pesawat kudu dikeluarkan dari tugas penerbangan dan dilaporkan kepada CAAM.
Dalam kasus ini, Saufi diduga menyiapkan urine 'bersih' untuk mengelabui tes narkoba saat menjalankan aksinya sebagai kurir penyelundup narkotika ke Indonesia.
Ancaman Sanksi
Pilot nan kedapatan melanggar patokan dapat disanksi oleh Director General CAAM. Kewenangan itu tertuang dalam Regulation 193 Malaysian Civil Aviation Regulations (MCAR) Tahun 2016.
Regulation 193 mengatur proses administratif. Sebelum melakukan penangguhan, pencabutan, alias perubahan, Director General kudu memberikan kesempatan kepada pemegang lisensi untuk memberikan pembelaan.
Dalam kondisi tertentu, lisensi juga dapat ditangguhkan sementara sembari menunggu keputusan.
Dengan demikian, dalam kasus pilot Malaysia tersebut, lisensinya secara norma dapat dikenai penangguhan alias pencabutan oleh otoritas Malaysia, tetapi keputusan akhirnya tetap berjuntai pada proses pemeriksaan CAAM.
Secara norma penerbangan Malaysia, pihak maskapai juga dapat dikenai tindakan administratif jika terbukti melakukan kelalaian dengan tidak memeriksa kondisi pilot sebelum terbang. Namun kembali lagi, keputusan untuk menjatuhkan hukuman ada di Director General CAAM.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·