Badan Pengkajian MPR Gelar FGD, Bahas Desentralisasi & Otonomi Daerah

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta -

Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI menyelenggarakan Focus Group Discusssion (FGD). FGD tersebut mengambil tema 'Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah dan Desa'.

FGD itu menghadirkan tiga narasumber ialah Guru besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Prof. Susi Dwi Harijanti, SH., L.L.M., Ph. D., pengajar FISIP Universitas Padjadjaran, Dr. Slamet Usman Ismanto M. Sip., serta pengajar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Dr. Alma'arif, S.lP., MA.

Ketua Kelompok III Badan Pengkajian MPR nan juga Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR Dr. Hj. Hindun Anisah mengatakan, persoalan desentralisasi dan otonomi daerah, tengah menjadi perhatian masyarakat. Mereka mempertanyakan, apakah desentralisasi nan berjalan selama ini sudah sesuai dengan arah nan mau dituju alias malah sebaliknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada saat nan sama kata Hindun, masyarakat juga mempertanyakan apakah konsep desentralisasi nan ada di dalam konstitusi sudah cukup ideal secara norma alias perlu dimodifikasi alias malah memerlukan perubahan. Atau persoalan desentralisasi nan muncul saat ini terletak pada implementasinya.

"Kalau implementasinya belum bagus, gimana sebaiknya, menata desentralisasi, otonomi daerah, pemerintah wilayah dan desa nan ideal. Selain itu ada juga persoalan dengan masyarakat adat, juga hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Itulah sejumlah persoalan nan kami harapkan mendapat masukan dari para narasumber," ungkap Hindun dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2026).

Hindun berharap, FGD bisa menghasilkan rekomendasi nan konstruktif baik untuk memperkuat kebijakan desentralisasi maupun memperbaiki tata kelola pemerintahan wilayah nan berorientasi pada pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Menanggapi itu, Prof. Susi Dwi Harijanti mengatakan, hadirnya UU No 23 tahun 2014, tentang pemerintah daerah, memunculkan adanya kecenderungan sentralisasi bukan desentralisasi. Karena para kreator UU menekankan bahwa penyelenggaraan otonomi wilayah didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, presiden merupakan pemegang kekuasaan menurut UUD.

Padahal, secara teori UU No 23/2014 berangkat dari Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2), juga Pasal 18, 18 a dan 18 b, UUD NRI 1945. Bahwa urusan penyelenggaraan pemerintahan ada di bawah ranah pelaksana dalam perihal ini presiden, tetapi pendekatannya tidak dari Pasal 4 ayat (1) UUD NRI 1945.

"Yang tepat adalah dari Pasal 1 ayat (1), Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik. Juga Pasal 1 ayat (2) kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Serta Pasal 18, Pasal 18 a dan Pasal 18 b. Jadi point of departurenya, berbeda dengan para akademisi. Kecenderungan sentralisasi, itu terkonfirmasi dalam praktek-praktek selanjutnya, melalui uu sektoral dan UU Ciptakerja," ungkap Prof. Susi.

Sentralisasi kata Prof. Susi juga terlihat pada program-program pemerintah pusat, seperti program strategis nasional. Bahkan program strategis nasional, ini terasa sangat lenggang dan mudah berubah-ubah.

Selain itu ketergantungan wilayah terhadap pusat nan menunjukkan adanya kecenderungan sentralisasi juga tampak semakin nyata. Seperti pada kasus biaya transfer ke daerah.

"Ketika biaya transfer wilayah berkurang akibat efisiensi, maka jasa publik di wilayah turut terdampak secara signifikan," ujar Prof. Susi.

Karena itu Prof. Susi mengingatkan pentingnya kesadaran otonomi wilayah sebagai perekat negara kesatuan dan instrumen kesejahteraan. Apalagi tidak ada otonomi nan tidak berangkaian dengan kesejahteraan.

"Pemerintahan itu garda terdepannya adalah daerah. Karena di pusat kendalinya jauh. Dan itu berangkaian dengan fungsi-fungsi otonomi. Yaitu, kegunaan pelayanan publik, demokrasi, menjaga persatuan dan kegunaan keragaman," katanya menambahkan.

Prof. Susi membujuk DPR untuk melakukan pertimbangan menyeluruh terhadap penyelenggaraan otonomi daerah. Bahkan pertimbangan tersebut tidak hanya dilakukan oleh lembaga negara, tetapi juga melibatkan civil society, agar hasilnya lebih berimbang.

Sementara itu, Dr. Slamet Usman Ismanto M. Sip menuturkan semangat mewujudkan otonomi wilayah nan seluas-luasnya, sesuai UU No 22 Tahun 1999 kandas diwujudkan. Karena untuk mewujudkan otonomi dibutuhkan persyaratan tertentu.

"Tidak semua wilayah mempunyai keahlian nan sama, baik dalam perihal sumber daya, keuangan, peralatan maupun sistem nan mereka punya. Sebagaimana kita mempunyai anak-anak, mereka tidak mendapatkan perlakuan nan sama. Maka desentralisasi tidak bisa melahirkan semuanya kudu otonom," ujar Slamet Usman.

Menurut Slamet, dirinya sempat menemukan wilayah nan mendapatkan bagi hasil tambang sangat besar, tetapi kesulitan menggunakan uang. Di sisi lain banyak wilayah nan tidak mempunyai resource nan sama, sehingga keuangannya pun terbatas.

"Karena itu upaya untuk melakukan pemekaran wilayah kudu disertai pertimbangan matang. Dengan memperhatikan potensi nan dimiliki, bukan lantaran kepentingan sesaat, misalnya sasaran pemenangan politik," urai Slamet Usman.

Di sisi lain, Dr. Alma'arif, S.lP., MA, mengatakan menurut pengetahuan manajemen publik, pemerintah pusat bisa melaksanakan seluruh urusannya. Tetapi, tidak selayaknya, seluruh urusan dilakukan oleh pemerintah pusat, mulai dari pembangunan waduk hingga gorong-gorong.

Karena itu tidak semestinya antara sentralisasi maupun desentralisasi didikotomikan. Dan diantara keduanya juga tidak semestinya saling meniadakan. Kecuali dinegara-negara nan tidak mempunyai Pemerintahan daerah.

Turut datang pada aktivitas tersebut personil Badan Pengkajian MPR, Firman Soebagyo, S.E., M.M. (F Partai Golkar MPR RI), Heri Gunawan, S.E., M.AP. (F Partai Gerindra MPR), Dr. K.H. Maman Imanul Haq, M.M. (F PKB MPR), Teuku Ibrahim (F Partai Demokrat MPR), Sularso, S.E. (anggota Kelompok DPD MPR) dan Jialyka Maharani, S.I.Kom (anggota golongan DPD MPR), serta Plt. Sesjen MPR Siti Fauziah SE., MM.

(anl/ega)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News