ilustrasi(Antara)
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung mencatatkan capaian signifikan dalam tiga tahun terakhir sejak pembentukannya. Kepala BPA Kejaksaan Agung, Patris Yusrian Jaya, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyetorkan Rp26,04 triliun ke kas negara nan berasal dari hasil pengelolaan dan pelelangan aset rampasan.
Berdasarkan info nan dipaparkan, BPA telah menyelesaikan sebanyak 21.737 aset melalui beragam mekanisme, mulai dari lelang, pemusnahan, hingga pengembalian kepada pihak nan berhak, termasuk para korban tindak pidana investasi bodong.
"Setoran ke kas negara dari pelelangan aset rampasan terdiri dari Rp1,439 triliun pada 2024, Rp19,654 triliun pada 2025, dan hingga September 2026 ini tercatat mencapai Rp4,947 triliun," ujar Patris dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).
Kendala Regulasi dan Sinkronisasi Antarlembaga
Kendati mencatatkan nomor penerimaan negara nan besar, Patris membeberkan sejumlah halangan mendasar nan mengganggu optimasi pemulihan aset di lapangan. Salah satu persoalan utama adalah perbedaan persepsi antara BPA dan pihak pengadilan mengenai penetapan status peralatan temuan. Ketidaksamaan pandangan ini sering kali menyebabkan proses eksekusi aset tertunda alias apalagi terhenti total.
Selain itu, Patris menyoroti belum adanya sinkronisasi izin antara Kejaksaan, Kepolisian, dan Kementerian Keuangan, khususnya mengenai publikasi arsip baru bagi kendaraan bermotor hasil lelang eksekusi duit pengganti. Hal ini menyulitkan pemenang lelang dalam mengurus legalitas kendaraan nan mereka beli dari negara.
Persoalan Harga Limit dan Penumpukan Aset
Masalah lain nan dihadapi adalah penetapan nilai batas lelang nan dinilai terlalu tinggi lantaran kerap disamakan dengan nilai pasar normal. Kondisi ini mengakibatkan sekitar 30 persen peralatan lelang sunyi peminat, nan berujung pada penumpukan aset di penyimpanan penyimpanan.
Patris menjelaskan bahwa patokan di Kementerian Keuangan mewajibkan jarak waktu tiga bulan untuk melakukan penilaian ulang jika lelang pertama gagal. "Di sini negara mengeluarkan biaya pengelolaan dan pemeliharaan. Pada waktu dilelang kedua kelak dengan batas nan sudah diturunkan, belum tentu juga bisa laku. Ini menyebabkan penumpukan aset-aset nan belum dapat dilelang," tuturnya.
Keterbatasan Struktur Organisasi
Dari sisi internal, BPA tetap terkendala oleh minimnya pertukaran info antarlembaga lantaran info aset nan tersebar di beragam instansi. Selain itu, sebagai lembaga baru, struktur organisasi BPA dinilai tetap sangat minim.
Saat ini, banyak posisi strategis nan diisi oleh pejabat fungsional nan ditunjuk menjalankan tugas struktural akibat ketiadaan kedudukan definitif. Patris mencontohkan pada bagian penyelesaian aset nan belum mempunyai kedudukan Kasubdit, sehingga tanggung jawab tersebut kudu didelegasikan kepada personel nan ada untuk memastikan tugas tetap berjalan.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·