Badai PHK Ancam Industri Tekstil hingga Tembakau

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Badai PHK Ancam Industri Tekstil hingga Tembakau Buruh melinting rokok Sigaret Kretek Tangan di salah satu pabrik rokok, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (31/5/2023).(Dok Antara)

BADAI pemutusan hubungan kerja (PHK) telah melanda sejumlah sektor di tahun ini. Tekstil dan produk tekstil (TPT) menjadi sektor nan paling parah.

Asosiasi Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) menyatakan tren pelemahan rupiah akhir-akhir ini turut membikin arus kas sejumlah perusahaan hulu tekstil dalam negeri ikut tertekan.

Ketua Umum APSyFI Redma Gita Wirawasta mengatakan, pelemahan rupiah memicu kenaikan nilai bahan baku nan kebanyakan diimpor. Perusahaan juga telah banyak memutus perjanjian pekerja.

"Untuk mengelola cashflow-nya agar tetap berputar, banyak perusahaan sudah menurunkan pembelian bahan baku dan produksinya. Belum pada tahap PHK namun sudah banyak pekerja perjanjian nan diputus," ujarnya dalam keterangan nan dikutip, Rabu (24/6).

Kondisi perekonomian nasional khususnya sektor finansial nan cukup mengkhawatirkan belakangan ini membikin banyak industri tekstil di Jawa Barat tumbang. Provinsi tersebut pun menjadi wilayah dengan tingkat PHK terparah se-Indonesia, menyumbang lebih dari 21% kasus PHK nasional. 

Berdasarkan info Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), sebanyak 23.470 pekerja berubah status menjadi pengangguran selama Januari-Mei 2026 saja. Jumlah itu diperkirakan bakal terus bersambung dalam tiga bulan ke depan andaikan kondisi ekonomi tidak mengalami perbaikan signifikan.

Badai pemecatan juga berpotensi merembet ke sektor-sektor strategis lainnya. nan terbaru adalah sektor pengolahan (manufaktur), retail, hingga industri hasil tembakau (IHT). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat di Kuartal I 2026 industri tembakau mengalami kontraksi dengan pertumbuhan -4,05% (year-on-year/yoy), melanjutkan penurunan 4,97% yoy pada kuartal sebelumnya.

Dua sektor lain nan juga berkontraksi adalah industri perangkat pikulan (-5,02%) dan industri karet, peralatan dari karet dan plastik (-9,01%). 

Anggota Komisi VII DPR nan membidangi perindustrian dan UMKM, Novita Hardini, menyebut industri tembakau sebagai sektor strategis nan menyumbang ratusan triliun rupiah bagi negara sekaligus menghidupi jutaan rakyat.

“Sehingga kebijakan terhadap sektor tembakau kudu dijalankan secara seimbang lantaran IHT bukan sekadar industri konsumsi, melainkan sektor strategis nasional nan menopang rantai ekonomi panjang dari hulu ke hilir,” ujar Novita.

BPS mencatat, industri pengolahan tembakau menyerap 1,58 juta tenaga kerja mulai dari upaya skala mikro, kecil, sedang hingga besar. Jumlah itu belum termasuk ekosistem pendukungnya seperti petani dan retail nan jika ditotal menurut info Kementerian Perindustrian bisa mencapai 6 juta pekerja.

Di tengah tekanan akibat kondisi pasar keuangan, industri tembakau merasa terancam akibat beragam rencana pengetatan patokan di bagian kesehatan. nan terbaru adalah rencana Kementerian Kesehatan menerapkan kebijakan bungkusan polos tanpa merek (plain packaging), batas nikotin dan tar, hingga larangan bahan perasa rokok.

Plain packaging disebut bakal memicu maraknya rokok terlarangan nan menggerus pasar rokok legal. Situasi ini dianggap bakal membikin penurunan produksi rokok legal. Sementara batas tar dan nikotin dinilai mustahil dipenuhi oleh petani lokal plus larangan penggunaan bahan perasa rokok.

Hampir seluruh komponen dalam ekosistem sektor tembakau menyuarakan penolakan atas seluruh rencana pengetatan patokan itu. Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan menolak dan minta wacana kebijakan plain packaging dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dibatalkan.

Henry mencatat pada 2019 ketika tarif cukai tidak mengalami kenaikan, produksi rokok nasional bisa mencapai nomor 357 miliar batang. Namun, sepanjang 2020-2025 nomor produksi terus menyusut, termasuk penurunan sebesar 3% pada 2024-2025.

"Regulasi nan semakin ketat berpotensi mendorong peredaran rokok ilegal. Pada akhirnya, kondisi ini justru merugikan negara dan menciptakan distorsi di pasar,” ujar Henry. 

Penolakan serupa juga datang dari kalangan lain mulai dari petani, pedagang, hingga pelaku retail. Mereka meminta kebijakan non-fiskal nan tak berimbang dan subjektif kudu dibatalkan lantaran hanya bakal membawa akibat negatif bagi industri tembakau. (E-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia