Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut indikasi perusahaan nan melakukan manipulasi nilai (under invoicing) mengenai ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Kejagung saat ini tengah melakukan kalkulasi kerugian negara berbareng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Yang pertama, saya jelaskan mengenai indikasi ada beberapa perusahaan ya, nan melakukan under-invoicing alias ekspor, dan ini adalah perusahaan-perusahaan nan bergerak di sawit," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, saat konvensi pers di Bakom RI, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Dia mengatakan saat ini Kejagung tengah melakukan investigasi dan kalkulasi kerugian negara berbareng auditor di BPKP. Dia menyebut Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah memberi info ke Kejagung soal perusahaan nan melakukan under-invoicing sawit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa nan disampaikan Menkeu memang telah disampaikan ke kami. Sekarang memang kita sedang melakukan penyidikan, melakukan kalkulasi kerugian finansial negara bersama-sama dengan auditor di BPKP," jelasnya.
Dia mengatakan Kejagung telah menerima nama perusahaan-perusahaan dari Purbaya. Namun, info tersebut tetap dalam kajian interogator Kejagung.
"Karena mereka sudah lama masuk ke tindak pidana korupsi seperti Duta Palma dan nan lain-lain. Sehingga ada penambahan ataupun ada penguatan dari info awal nan disampaikan oleh Pak Menkeu. Ini sedang berproses, berproses," ujarnya.
"Akan kami pembaruan kelak ke rekan-rekan wartawan setelah pasti kelak apa nan terjadi modus spesifiknya di beberapa perusahaan nan sedang kami tangani mengenai manipulasi manipulasi info ekspor. nan sering disebut di publik melakukan under-invoicing," tambahnya.
Febrie mengatakan bakal menjelaskan kepada awak media mengenai modus perusahaan nan disebut dan sebagainya, setelah mendapat nomor pasti dari auditor BPKP. Saat ini Kejagung tetap menunggu hasil dari BPKP.
"Dan kami bakal sampaikan setelah ada nomor pasti berapa kerugian negara nan dikeluarkan oleh mahir dari auditor BPKP atas modus nan masing-masing perusahaan lakukan. Tentunya kami juga terbatas untuk memberikan info modus tersebut lantaran masing-masing perusahaan kita ketahui dari laporan interogator itu berbeda-beda. Ya, tapi itu sedang dalam proses penanganan perkara, dan kita tunggu kelak hasil dari BPKP," jelasnya.
Purbaya Kantongi 10 Perusahaan Underinvoicing
Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengaku telah mengantongi info 10 perusahaan sektor kelapa sawit nan diduga melakukan manipulasi nilai ekspor alias under invoicing dalam perdagangan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Temuan tersebut berasal dari pengambilan sampel random terhadap perusahaan-perusahaan eksportir terbesar di sektor sawit.
"Saya ambil 10 terbesar, semuanya melakukan perihal itu. Jadi boleh dipastikan semuanya melakukan perihal itu," kata Purbaya kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (25/5).
Angka kerugian negara nan beredar diperkirakan mencapai US$ 84 juta alias Rp 1,48 triliun (kurs Rp 17.700) akibat praktik tersebut. Purbaya menduga potensi kerugian bisa jauh lebih besar jika praktik serupa ditemukan pada keseluruhan transaksi perusahaan-perusahaan terkait.
"(US$ 84 juta) dari nan itu saja, dari sampel nan diambil. Kalau dari semuanya ya pasti lebih besar lantaran kan itu hanya sedikit saja tiga kapal," tutur Purbaya.
"Kalau semua, iya (lebih dari US$ 84 juta). Itu kan hanya nan disampel, nan disampel segitu. Kalau dirandom, hasilnya seperti itu 10," tambah Purbaya.
(dvp/jbr)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·