Backlog Rumah Jadi Tantangan, Skema FLPP Perluas Akses Hunian MBR

Sedang Trending 22 jam yang lalu

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 26 Agustus 2026 |21:04 WIB

Backlog Rumah Jadi Tantangan, Skema FLPP Perluas Akses Hunian MBR

Kemampuan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam mengakses pembiayaan menjadi aspek krusial dalam kepemilikan rumah pertama. (Foto: Okezone.com/Meikarta)

JAKARTA  - Keterbatasan akses terhadap rumah layak dan terjangkau tetap menjadi salah satu tantangan dalam mengurangi backlog perumahan di Indonesia. Selain kesiapan rumah, keahlian masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam mengakses pembiayaan menjadi aspek krusial dalam kepemilikan rumah pertama.

Pemerintah menyediakan sejumlah skema pembiayaan untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan tersebut, salah satunya melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Skema ini memberikan support pembiayaan dengan suku kembang tetap dan tenor panjang bagi masyarakat nan memenuhi persyaratan.

Di tengah upaya tersebut, sejumlah developer menyediakan kediaman nan dapat dibeli melalui skema KPR FLPP. Salah satunya Meikarta di Cikarang, Jawa Barat.
Melalui skema tersebut, masyarakat nan memenuhi ketentuan dapat memperoleh pembiayaan dengan kembang tetap 6% hingga lunas, tenor hingga 30 tahun, dan duit muka mulai 1%. Besaran angsuran tetap berjuntai pada nilai unit, duit muka, tenor, serta hasil kajian dan persetujuan bank.

Untuk unit nan memenuhi ketentuan skema tersebut, angsuran disebut mulai dari sekitar Rp1,7 juta per bulan.

Presiden Direktur PT Mahkota Sentosa Utama, developer Meikarta, Indra Azwar, mengatakan penyediaan kediaman dan pembiayaan perlu melangkah beriringan agar masyarakat tidak hanya mempunyai pilihan rumah, tetapi juga mempunyai akses terhadap pembiayaan.

“Penyediaan kediaman terjangkau tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Pemerintah telah menyediakan instrumen pembiayaan melalui FLPP, perbankan menyalurkan pembiayaan, sementara developer menyediakan kediaman nan sesuai dengan ketentuan program,” ujar Indra, Rabu (26/8/2026). 

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com