Polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI di Kalimantan Barat nan sempat menuai sorotan publik memasuki babak baru. Sidang perdana mengenai gugatan dari advokat David Tobing bakal digelar pada Selasa pekan ini.
"Selasa 2 Juni 2026," kata Jubir PN Jakpus, Sunoto, kepada wartawan, Minggu (31/5/2026).
Untuk diketahui, advokat David Tobing menggugat MPR, 2 juri hingga master of ceremony (MC) Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar di Kalimantan Barat (Kalbar) nan ramai dikritik lantaran penilaian terhadap SMAN 1 Pontianak tak profesional. Penggugat menilai tergugat telah melakukan perbuatan melawan norma nan merugikan sejumlah pihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, tindakan juri dan moderator tidak benar, makanya saya sebagai penduduk negara berkuasa koreksi salah satunya melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Kode Register: JKT.PST-12052026HYC tanggal 12 Mei 2026," kata David dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
David menilai pihak tergugat telah melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). David mengatakan juri dan MC tak berhati-hati dan mengesampingkan profesionalisme.
"Tiap perbuatan melanggar hukum, nan membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang nan lantaran salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut," ujar David.
"Sangat jelas juri dan MC ini tidak hati-hati bertentangan dengan profesionalitas sehingga menimbulkan ketidakadilan dalam Lomba Cerdas Cermat sehingga layak dihukum oleh pengadilan," tambahnya.
Dalam gugatannya, David menilai para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. David mau Ketua MPR Ahmad Muzani memberhentikan dengan tidak hormat juri Dyastasita dan Indri Wahyuni.
"Memerintahkan Tergugat I (H. Ahmad Muzani selaku Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat) memberhentikan secara tidak hormat Tergugat II (Dyastasita Widya Budi, S.Sos.) dan Tergugat III (Indri Wahyuni, S.I.P., M.A.) selaku pekerja di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia," ujar David.
"Menghukum Tergugat IV (Shindy Luthfiana) dilarang menjadi pemandu aktivitas di aktivitas resmi kenegaraan, baik di tingkat daerah, tingkat pusat, maupun tingkat nasional," tambahnya.
Selain itu, David turut meminta dua juri tersebut menyampaikan permintaan maaf kepada publik. Tergugat diminta bayar biaya perkara seluruhnya.
"Menghukum Tergugat II (Dyastasita Widya Budi, S.Sos.), Tergugat III (Indri Wahyuni, S.I.P., M.A.) dan Tergugat IV (Shindy Luthfiana) untuk meminta maaf di 3 (tiga) surat berita cetak nasional berukuran separuh halaman. Menghukum Para Tergugat untuk bayar biaya perkara ini seluruhnya," kata dia.
Dimintai tanggapan terpisah, Ketua MPR Ahmad Muzani menilai pihaknya bakal mendalami gugatan tersebut.
"Saya belum mendengar. Ya, kelak kita lihat gugatannya apa nan digugat dan apa pokok permasalahannya," ujar Muzani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5).
MPR Hormati Proses Sidang Perdana
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menyikapi sidang perdana mengenai gugatan polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar di Kalimantan Barat. MPR RI mengatakan bakal menghormati proses persidangan.
"Kami menghormati proses persidangan dan bakal mengikuti proses tersebut," kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, kepada wartawan, Minggu (31/5/2026).
Siti lantas menyikapi salah satu gugatan nan diajukan, ialah meminta MPR memberhentikan dengan tidak hormat juri Dyastasita dan Indri Wahyuni. Ia menyebut dalam penentuan sanksi, MPR berpatokan pada patokan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.
"Kami berpatokan pada patokan BKN dan PP No. 94 Tahun 2021 apakah ada patokan nan dilanggar," kata dia.
Siti mengatakan pendalaman mengenai sikap nan dilakukan oleh kedua juri itu tetap dilakukan hingga kini. Ia menyebut belum ada kesimpulan.
"Masih kita dalami," sambungnya.
Waka MPR Pelajari Gugatan
Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mengatakan pihaknya menghormati proses norma mengenai gugatan terhadap penyelenggaraan Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalimantan Barat. Eddy mengatakan MPR RI bakal mempelajari gugatan nan diajukan oleh advokat David Tobing itu.
"Bahwa adanya, gugatan norma nan dilayangkan ke Pengadilan Negeri berbareng ini tentu kami menghormati proses norma nan diajukan tersebut dan tentu kelak bakal kami pelajari untuk kami berikan responsnya sesuai dengan ketentuan dan tata patokan nan berlaku," kata Eddy kepada wartawan, Minggu (31/5/2026).
Waketum PAN ini mengatakan MPR RI telah menyelesaikan persoalan Lomba Cerdas Cermat nan melibatkan SMAN 1 Pontianak secara kekeluargaan. Ia menyebut SMAN 1 Pontianak juga berlapang dada dan mendukung SMAN 1 Sambas untuk melaju ke babak selanjutnya.
"Sebagaimana telah disampaikan oleh ketua MPR, bahwa satu kita telah menyelesaikan polemik nan sempat berkembang dengan SMAN 1 Pontianak secara baik, kekeluargaan dan secara sangat lapang dada," ujar Eddy.
"SMAN 1 Pontianak sudah mengatakan bahwa mereka menerima keputusan menjadi juara kedua dan justru mau mendukung SMAN 1 Sambas untuk maju ke tahapan tingkat nasional," sambungnya.
Eddy mengatakan persoalan mengenai Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar itu sudah diselesaikan dengan baik. Ia lantas berbincang soal nasib dua juri nan kontroversial dalam memberikan penilaian.
"Jadi saya kira persoalan nan pernah terjadi, itu sudah bisa diselesaikan dengan baik. Tentang tindakan apa nan bakal diambil oleh ketua MPR terhadap mereka-mereka nan memang menjalankan tugasnya dengan tidak sesuai dengan apa nan diharapkan, tentu itu merupakan pertimbangan internal MPR nan tentu kelak bakal diputuskan oleh ketua MPR," imbuhnya.
Simak juga Video Efek Gaslighting, Viral Disebut Terkait Kasus Cerdas Cermat MPR
(dwr/fca)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·