Tak main-main, sebanyak 130 saksi diperiksa, 17 jenis peralatan bukti disita, dan 709 arsip dikumpulkan. Bahkan 25 mahir dari beragam bagian ikut dimintai keterangan.
Dokumen piagam juga diuji di Puslabfor Polri. Mulai dari kertas, tinta, embos, stempel, hingga tanda tangan diperiksa.
Upaya uji di lembaga lain juga sempat dilakukan. Namun sejumlah lembaga seperti BRIN, PUSPOMAD, dan laboratorium Universitas Indonesia mengaku tak punya kapabilitas untuk uji forensik arsip tersebut.
Dari hasil penyidikan, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama berisi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Klaster kedua terdiri dari RoySuryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
Belakangan, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar dicabut setelah mengusulkan restorative justice dan menyampaikan permohonan maaf kepada Jokowi.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·