Pelanggaran lampau lintas tak hanya berpotensi menyebabkan kecelakaan nan membikin kendaraan jadi rusak. Tapi lebih dari itu, bisa menjadi salah satu argumen nilai perlindungan asuransi terpengaruh alias apalagi tidak bisa diklaim.
Banyak pemilik kendaraan nan belum menyadari bahwa mengabaikan patokan jalan dapat menghanguskan kewenangan perlindungan dari pihak asuransi. Soal ini tertuang di dalam arsip Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).
"Aturan PSAKBI, tidak menjamin jika memandang pasal-pasalnya, maka tidak di-cover," kata Head of PR Marcomm Event Asuransi Astra, Laurentinus Iwan Pranoto kepada kumparan, Kamis (25/6/2026).
Lebih lanjut, perusahaan asuransi dapat secara tegas tidak bakal memberikan tukar rugi andaikan kecelakaan terjadi saat pengemudi terbukti melanggar rambu. Seperti menerobos jalan nan dilarang dilalui alias dilintasi.
"Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya jika memasuki alias melewati jalan tertutup, terlarang, alias melanggar rambu-rambu lampau lintas," bunyi Pasal 3 ayat 4.5 dalam arsip standar polis asuransi nasional tersebut.
Selain masalah rambu, status legalitas dari sang pengemudi di kembali kemudi juga menjadi poin krusial penentu pencairan biaya pertanggungan. Pihak penanggung dipastikan bakal menolak klaim jika kendaraan dikemudikan oleh seseorang nan tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Jadi jawabannya iya, ada pelanggaran lampau lintas, maka klaimnya ditolak," imbuh Iwan.
Selain masalah rambu, status legalitas dari sang pengemudi di kembali kemudi juga menjadi poin krusial penentu pencairan biaya pertanggungan. Pihak penanggung dipastikan bakal menolak klaim jika kendaraan dikemudikan oleh seseorang nan tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM).
Aturan SIM ini bertindak mengikat untuk jenis nan sesuai peruntukan serta masa tenggang kartu nan wajib tetap aktif. Kelonggaran patokan tanpa SIM ini hanya ditoleransi oleh pihak asuransi dalam satu kondisi, ialah kasus kehilangan saat mobil sedang diparkir.
Klausul pengecualian lain nan plural ditemui di lapangan adalah kebiasaan memaksakan kendaraan nan secara teknis sudah tidak laik jalan. Membawa kendaraan nan rusak secara paksa di jalan umum bakal dianggap sebagai corak kelalaian nan disengaja oleh tertanggung.
Melalui edukasi patokan PSAKBI ini, para pemilik mobil maupun motor diimbau untuk lebih tertib dan bijak dalam berkendara. Tertib berlalu lintas bukan lagi sekadar urusan keselamatan bersama, melainkan juga tameng pelindung aset berbobot pemilik kendaraan.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·