Jakarta,CNBC Indonesia - Pelemahan rupiah terhadap dolar AS terus berlangsung, apalagi sudah tembus level psikologis baru, Rp18.000 per dolar AS. Kondisi ini membawa tantangan baru bagi daya beli masyarakat dan sektor upaya di Indonesia.
Pada perdagangan hari ini, Jumat (5/6/2026), merujuk info Refinitiv, rupiah dibuka melemah 0,17% ke level Rp18.050/US$. Sebelumnya, pada Kamis (4/6/2026), rupiah ditutup melemah 0,45% ke level Rp18.020/US$. Posisi tersebut sekaligus menjadi level terlemah sepanjang sejarah rupiah terhadap dolar AS.
Kondisi ini berpotensi memicu kenaikan nilai beragam peralatan nan dikonsumsi masyarakat sehari-hari. Mulai dari mi instan, roti, tempe, tahu, gula, susu, hingga produk elektronik dan kendaraan listrik, semuanya menghadapi akibat kenaikan nilai akibat membengkaknya biaya impor.
Pelemahan rupiah menjadi perhatian lantaran Indonesia tetap sangat berjuntai pada pasokan luar negeri untuk sejumlah bahan pangan dan bahan baku industri. Ketika dolar menguat, biaya impor nan tercermin dalam nilai CIF (Cost, Insurance, and Freight) ikut meningkat sehingga dapat mendorong kenaikan nilai di tingkat produsen maupun konsumen.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, serealia menjadi komoditas pangan impor terbesar Indonesia sepanjang Januari-Maret 2026. Kelompok nan mencakup gandum, jagung, dan beras itu mencapai 3,79 juta ton dengan nilai CIF US$1,04 miliar.
Gandum sendiri merupakan bahan baku utama industri tepung terigu nan digunakan untuk memproduksi mi instan, roti, biskuit, hingga beragam makanan olahan lainnya. Artinya, jika biaya impor meningkat akibat dolar nan semakin mahal, nilai produk-produk tersebut berpotensi ikut terdorong naik.
Tekanan serupa juga menghantui tempe dan tahu nan selama ini dikenal sebagai makanan rakyat. Indonesia tetap mengimpor biji-bijian dan oil seeds, termasuk kedelai, sebanyak 866,9 ribu ton dengan nilai US$536,5 juta sepanjang tiga bulan pertama tahun ini.
Tak hanya itu, impor bungkil dan residu industri pangan maupun pakan ternak mencapai 2,39 juta ton dengan nilai US$948,4 juta. Kelompok ini didominasi bahan baku pakan seperti bungkil kedelai nan menjadi tulang punggung industri unggas nasional. Jika biaya impor meningkat, nilai ayam dan telur juga berpotensi ikut terdorong naik.
Ketergantungan terhadap impor juga terlihat pada komoditas gula nan mencapai 1,02 juta ton dengan nilai US$499,5 juta. Sementara itu, produk susu, telur dan madu mencatat nilai impor US$415,7 juta.
Selain itu, Indonesia tetap mengimpor buah-buahan dan kacang-kacangan senilai US$537 juta, sayuran dan umbi-umbian senilai US$212,7 juta, serta daging dan jeroan senilai US$138 juta sepanjang Januari-Maret 2026.
Tak hanya pangan, pelemahan rupiah juga berpotensi mendorong kenaikan nilai beragam peralatan non-pangan berbobot tinggi. Data Kementerian Perdagangan menunjukkan impor nonmigas Indonesia tetap didominasi produk seperti emas, smartphone, komponen semikonduktor, perangkat komunikasi, laptop, perangkat berat hingga kendaraan listrik (electric vehicle/EV).
Apabila pelemahan rupiah berjalan dalam waktu lama, nilai peralatan elektronik impor maupun kendaraan listrik di pasar domestik berpotensi ikut terkerek lantaran tingginya ketergantungan terhadap produk dan komponen dari luar negeri.
Efek ke Harga Tiket Pesawat Domestik
Di tengah ancaman kenaikan nilai beragam kebutuhan masyarakat tersebut, berita kurang menggembirakan juga datang dari sektor transportasi udara.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memberi sinyal kuat, nilai tiket pesawat domestik berpotensi mengalami kenaikan setelah pemerintah nyaris merampungkan revisi Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat.
Menurut Dudy, pembahasan mengenai TBA baru sudah selesai, dan sekarang tinggal menunggu pembahasan di tingkat menteri sebelum ditetapkan.
"TBA sudah dibahas dan mungkin tinggal rapat di tingkat menteri nantinya. Karena ini kan ada sinkronisasi TBA, ke depan bakal diberlakukan TBA nan baru ya. Harapannya itu bisa menjawab apa nan menjadi kemauan dari airlines (maskapai)," kata Dudy saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Ia menegaskan pemerintah mau mempercepat penyelesaian patokan tersebut mengingat maskapai saat ini menghadapi tekanan biaya operasional akibat kondisi dunia dan pelemahan rupiah.
"Secepat mungkin ya, lantaran kita juga kudu memandang kondisi dunia saat ini, di mana kita juga perlu memberikan perhatian kepada maskapai," ujarnya.
Meski membuka ruang penyesuaian tarif, pemerintah menyatakan tetap berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan maskapai dan keahlian masyarakat membeli tiket.
"Ya pada prinsipnya kita kan menjaga keseimbangan antara pihak maskapai maupun para penumpang alias masyarakat," ucap dia.
Dudy menjelaskan, skema baru nan tengah disiapkan tidak hanya mencakup perubahan TBA, tetapi juga sistem fuel surcharge (FS) nan lebih elastis mengikuti pergerakan nilai avtur.
"Kalau sementara nan disampaikan itu adalah TBA kita tetapkan dengan kondisi berasas kondisi saat ini, tapi juga kita bakal mempertimbangkan adanya elastisitas ya andaikan terjadi lonjakan seperti nan kondisi sekarang. Jadi mungkin bakal ada perpaduan antara perubahan terhadap TBA, tapi juga ada FS nan fleksibel, mengantisipasi jika terjadi kenaikan nan seperti kemarin avtur," jelasnya.
Menurutnya, nilai tukar rupiah juga menjadi salah satu aspek nan dipertimbangkan dalam formulasi baru tersebut.
"Kalau nilai tukarnya kan cukup sangat bergerak ya. Kalau Seperti juga APBN kita tentukan ada batasnya, untuk misalnya.. untuk APBN kita tentukan di kurs berapa. Nah di TBA juga kita ada kurs nan menjadi patokan ya, kemudian juga kelak ada FS nan kira-kira bisa elastis mengantisipasi terjadinya lonjakan maupun penurunan dari nilai avtur khususnya," terang Dudy.
Saat ditanya mengenai kurs nan bakal dijadikan patokan, dia belum merinci lebih lanjut.
"Nanti saya bakal tanyakan detailnya, tapi tentunya dengan kondisi sekarang, kita kudu memandang kursnya nan ada sekarang. Tapi kita juga bakal me-refer kepada APBN juga kan kursnya," katanya.
Adapun sinyal kenaikan tarif tersebut muncul setelah pemerintah sebelumnya memberikan ruang bagi maskapai untuk mengenakan fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026. Aturan nan bertindak sejak 13 Mei 2026 itu memungkinkan maskapai mengenakan biaya tambahan bahan bakar hingga maksimal 50% dari Tarif Batas Atas sesuai golongan jasa masing-masing.
Dengan kondisi rupiah nan terus tertekan, ancaman kenaikan nilai sekarang tak hanya membayangi kebutuhan pokok dan peralatan elektronik, tetapi juga biaya transportasi masyarakat. Jika pelemahan rupiah berlanjut, kantong masyarakat berisiko semakin tergerus dari beragam sisi.
(dce)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·