Jakarta -
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Hendarsam Marantoko, menjelaskan awal mula status buron penduduk negara (WN) Amerika Serikat berinisial AW namalain BW namalain AYW namalain JW terungkap. Dia mengatakan awalnya ada seorang wanita berinisial NM berbareng dua anaknya ke Direktorat Jenderal Imigrasi RI awal Desember 2024.
NM mengaku suaminya, ialah pelaku AW namalain BW namalain AYW namalain JW, membatasi ruang geraknya. Oleh karena itu izin tinggal NM lenyap selama sekitar lima tahun, dan tak diurus.
NM juga mengatakan pernah menjadi korban pelecehan seksual suaminya. Akhirnya Imigrasi RI memfasilitasi kepulangan NM dan anak-anaknya ke Negeri Paman Sam pada 7 Desember 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prinsip selective policy dalam keimigrasian Indonesia dijalankan secara konsisten," kata Hendarsam dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).
Selanjutnya, Imigrasi berkoordinasi dengan Kedubes AS mengenai profil pelaku. Dan didapatkan kebenaran status norma pelaku nan tercatat telah acapkali mengganti identitasnya selama 15 tahun sejak masuk ke Indonesia.
Hendarsam menjelaskan AW masuk ke Indonesia pada 7 November 2011. Dia kabur dari proses norma atas kasus pelecehan seksual nan di AS.
AW menjadi WN AS melalui skema naturalisasi pada 4 Mei tahun 2000. Dia memegang paspor AS nan lenyap masa berlakunya pada 2010.
Akhirnya, Ditjen Imigrasi Kemenimipas menerima surat permohonan support penangkapan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat pada 5 Maret 2026 untuk menangkap AW. Hasil penyelidikan dan info masyarakat mengarahkan tim ke tempat tinggal AW di Sawangan, Depok.
"Kami memastikan bahwa setiap orang asing nan berada di wilayah Indonesia tidak hanya wajib memenuhi persyaratan administratif. Mereka juga tidak boleh membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Terhadap setiap pelanggaran, kami bakal bertindak tegas demi menjaga kedaulatan negara, lantaran imigrasi untuk rakyat" ungkap Hendarsam.
Hendarsam mengatakan AW melakukan pelanggaran keimigrasian nan serius, ialah menggunakan identitas tiruan dan menyalahgunakan arsip perjalanan. "Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011," tegas Hendarsam.
AW lampau ditahan di rumah detensi dan deportasi pada 4 Juni 2026. Dalam proses deportasi AW, Imigrasi RI menggandeng US Marshals.
"Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa kegunaan pengawasan dan penegakan norma keimigrasian melangkah efektif melalui sinergi dan kerja sama nan baik dengan abdi negara penegak norma maupun negara-negara sahabat," pungkas Hendarsam.
AW Ditangkap di Bunker Rumah
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menangkap penduduk negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) berinisial AW. Pria tersebut diburu abdi negara AS atas kasus pelecehan seksual di negaranya.
AW ditangkap saat berlindung di bunker rumahnya di wilayah Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), pada Kamis (23/4).
"Mengamankan seorang WNA asal Amerika Serikat berinisial AW di sebuah bunker di kediamannya di Sawangan, Depok," demikian keterangan Ditjen Imigrasi di akun IG @ditjen_imigrasi, Jumat (5/6).
(aud/jbr)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·