Jakarta, CNBC Indonesia - Harga bahan bakar pesawat alias avtur kembali naik. Kondisi ini membikin pemerintah menyesuaikan pemisah maksimal fuel surcharge (FS) nan dapat dikenakan maskapai kepada penumpang.
Kenaikan nilai tersebut kemudian menjadi salah satu dasar pemerintah meningkatkan pemisah maksimal FS untuk tiket pesawat kelas ekonomi. Batas maksimal nan sebelumnya 30% dari tarif pemisah atas sekarang menjadi 40%.
Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Bayu Sutanto menjelaskan, perubahan FS memang sudah mempunyai sistem nan diatur pemerintah.
Penyesuaian tersebut dilakukan mengikuti pergerakan nilai avtur dan bukan semata-mata berasas apakah biaya operasional maskapai mencukupi alias tidak.
"Kan sudah diatur matrix untuk nilai FS setiap bulannya nan disesuaikan dengan nilai avtur nan berdasar nilai minyak dunia," kata Bayu kepada CNBC Indonesia, Jumat (4/9/26).
Mekanisme tersebut sudah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) nan Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Luar Negeri.
Perubahan nilai avtur menjadi salah satu aspek nan dapat memengaruhi besaran FS nan dikenakan kepada penumpang. Artinya, komponen biaya dalam tiket pesawat dapat mengalami penyesuaian seiring perubahan nilai bahan bakar.
"Jadi setiap bulan disesuaikan bukan masalah cukup alias tidak cukup," ujarnya ketika ditanya kenaikan tersebut cukup alias tidak.
Dengan sistem tersebut, besaran FS dapat berubah dari waktu ke waktu mengikuti perkembangan komponen biaya bahan bakar penerbangan. Artinya, perubahan nilai avtur menjadi salah satu aspek utama nan menentukan ruang penyesuaian biaya tambahan pada tiket.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Lukman F. Laisa sebelumnya mengatakan nilai avtur per 1 September 2026 rata-rata mencapai Rp23.315 per liter. Angka tersebut naik sekitar 6,5% dibandingkan periode sebelumnya.
"Dengan mempertimbangkan perkembangan nilai avtur tersebut, besaran biaya tambahan (fuel surcharge) nan dapat diterapkan oleh badan upaya pikulan udara untuk tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi menjadi maksimal 40% dari tarif pemisah atas sesuai golongan layanan, dari sebelumnya maksimal 30%," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).
Kemenhub sendiri menegaskan bahwa nomor 40% merupakan pemisah paling tinggi nan dapat diterapkan maskapai. Perusahaan penerbangan tetap mempunyai kewenangan untuk menetapkan FS di bawah pemisah tersebut dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan daya beli penumpang.
(arj/arj)
[Gambas:Video CNBC]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·