Perdana Menteri Australia Anthony Albanese(AFP)
OTORITAS Australia bakal memperketat larangan penggunaan media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun dengan memperluas kewenangan penyelidikan serta menggandakan denda bagi perusahaan nan melanggar aturan.
Dalam pernyataan resminya pada Sabtu (27/6), Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengatakan bahwa meskipun dia menyambut baik perubahan langkah pandang masyarakat dan meningkatnya support dunia sejak larangan pertama di bumi itu mulai bertindak pada Desember lalu, perusahaan-perusahaan teknologi tetap belum melakukan cukup untuk mematuhi undang-undang.
Menurut dia, tetap terlalu banyak anak nan menggunakan media sosial. "Perubahan ini mencerminkan kesungguhan kami dalam menindak setiap kegagalan perusahaan media sosial untuk mematuhi undang-undang terdepan di bumi nan kami terapkan," kata Albanese.
Melalui kebijakan nan diperketat tersebut, platform media sosial nan dibatasi berasas usia, seperti Facebook, Instagram, dan Snapchat, bakal menghadapi denda maksimum baru sebesar 99 juta dolar Australia (hampir Rp1,1 triliun).
Denda tersebut naik dari 49,5 juta dolar Australia dan bakal dikenakan kepada platform nan terbukti kandas mengambil langkah-langkah nan wajar untuk mencegah anak di bawah usia 16 tahun mempunyai akun.
Pemerintah juga menyatakan bahwa Komisaris eSafety Australia, nan bertanggung jawab menegakkan larangan tersebut, bakal memperoleh kewenangan nan lebih besar untuk meminta info dan arsip dari perusahaan media sosial maupun pihak ketiga, seperti penyedia verifikasi usia dan toko aplikasi, guna memastikan kepatuhan terhadap patokan tersebut.
Australia menjadi negara pertama nan memberlakukan larangan penggunaan media sosial berasas usia ketika undang-undang tersebut mulai bertindak pada 10 Desember. Kebijakan itu bermaksud melindungi anak-anak dari potensi akibat negatif media sosial terhadap kesehatan mental dan fisik.
Namun, meski pemerintah mengeklaim lebih dari 5 juta akun milik anak di bawah umur telah dihapus, dinonaktifkan, alias dibatasi dalam enam bulan sejak patokan diberlakukan, efektivitas kebijakan tersebut tetap dipertanyakan. Sejumlah penelitian terbaru menunjukkan bahwa larangan tersebut hanya memberikan akibat terbatas terhadap penggunaan media sosial oleh anak-anak.
Sebuah studi nan dirilis pada Jumat oleh University of Newcastle menemukan bahwa lebih dari 85 persen anak di bawah usia 16 tahun tetap menggunakan media sosial setelah larangan diberlakukan.
Mereka melakukannya dengan mempertahankan akun nan sudah ada alias mencari celah, seperti menggunakan akun tiruan maupun akun milik kawan alias personil keluarga.
Sejauh ini, Komisaris eSafety telah menandai lima perusahaan nan diduga tidak mematuhi aturan, ialah Facebook, Instagram, Snapchat, TikTok, dan YouTube. Regulator tersebut menyatakan pada Maret lampau bahwa mereka sedang mengumpulkan bukti untuk menentukan kemungkinan tindakan penegakan hukum.
Sejumlah negara lain juga memantau penerapan kebijakan Australia. Indonesia telah memberlakukan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sejak Maret, sementara Prancis sedang memproses patokan nan melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 15 tahun.
Inggris, Denmark, dan Yunani juga telah mengumumkan rencana untuk menerapkan pembatasan usia serupa bagi pengguna media sosial. (Ant/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·