Auditor BPKP Ungkap Rincian Kerugian Chromebook Rp 1,5 T di Sidang Nadiem

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta - Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Dedy Nurmawan menjelaskan nomor kemahalan nilai dalam kalkulasi kerugian finansial negara di kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Dedy mengatakan totalnya mencapai Rp 1,5 triliun.

Hal itu disampaikan Dedy Nurmawan saat dihadirkan jaksa sebagai mahir di sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/4/2026). Duduk sebagai terdakwa adalah eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

Dedy mengatakan total nilai nomor kemahalan nilai Chromebook nan dia hitung sebesar Rp 1,5 triliun. Angka itu merupakan akumulasi dari nilai kemahalan dalam pengadaan Chromebook tahun 2020-2022.

"Dari Rp 1,5 triliun kerugian nan dihitung oleh mahir itu bisa break down per tahunnya 2020 berapa, 2021 berapa, dan 2022 berapa?" tanya jaksa.

"Kami break down untuk 2020 itu kerugiannya sebesar Rp 127,9 miliar, rinciannya ada di laporan kami. Untuk di 2021 itu kerugiannya sebesar Rp 544,596 miliar. Lalu di 2022 kerugiannya sebesar Rp 895,304 miliar. Sehingga total dari tiga tahun tadi dari 2020, 2021 dan juga 2022 kerugiannya sebesar Rp 1,5 triliun," jawab Dedy.

Dedy mengatakan pihaknya tidak melakukan kalkulasi dalam pengadaan CDM sebesar USD44.054.426 alias setara sekitar Rp 621.387.678.730,00 (621 miliar). Dedy mengatakan pihaknya hanya menghitung selisih margin.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi mengenai pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.

Jaksa mengatakan hasil kalkulasi kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari nomor kemahalan nilai Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Lalu, pengadaan CDM nan tidak diperlukan dan tidak berfaedah sebesar USD44.054.426 alias setara sekitar Rp 621.387.678.730,00 (621 miliar).

Nadiem telah mengusulkan eksepsi. Hakim menolak eksepsi tersebut dan meminta sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.

(mib/zap)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News