Auditor BPKP: Tak Ada Intervensi Saat Hitung Kerugian Negara Kasus Chromebook

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Jakarta -

Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Dedy Nurmawan menegaskan tak ada intervensi dan pesanan interogator saat menghitung kerugian negara di kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dedy mengatakan kalkulasi kerugian negara dilakukan BPKP secara independen.

Hal itu disampaikan Dedy Nurmawan saat dihadirkan jaksa sebagai mahir di sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/4/2026). Duduk sebagai terdakwa adalah eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

Mulanya, jaksa menanyakan ada alias tidaknya intervensi dan pesanan interogator dalam proses kalkulasi kerugian finansial negara dalam perkara ini. Untuk diketahui, Dedy merupakan ketua tim nan bekerja melakukan kalkulasi kerugian negara dalam perkara ini.

"Kami minta Saudara menjelaskan di dalam persidangan nan Mulia ini, apakah Saudara selaku auditor nan diminta dalam menghitung kerugian finansial negara dalam perkara ini berbareng teman-teman Saudara, sudah menggunakan alias bekerja secara mandiri, independen dan tidak ada keterlibatan, tekanan, pesanan dari pihak manapun termasuk interogator Kejagung dalam menentukan, baik itu metode, obyek penelitian maupun konklusi audit?" tanya jaksa.

"Bagaimana bisa dipastikan bahwasannya audit BPKP ini kesimpulanya adalah murni dari pendapat ahli auditor bukan pesanan pihak lain termasuk pesanan penyidik?" tambah jaksa.

Dedy kemudian memberikan penjelasan. Dedy memastikan tak ada intervensi maupun pesanan interogator dalam proses kalkulasi kerugian negara dalam perkara ini.

"Saya pastikan tidak ada nan namanya pesanan interogator maupun intervensi-intervensi semacam itu ya," jawab Dedy.

Dedy mengatakan pihaknya bekerja secara ahli dengan hasil konklusi kalkulasi nan dapat dipertanggung jawabkan. Dia menuturkan obrolan nan dilakukan dalam proses kalkulasi juga dilakukan secara transparan.

"Jadi kami bekerja betul-betul murni secara ahli berasas prosedur dan metode nan memang kita tetapkan dan dapat dipertanggung jawabkan. Untuk menjaga tadi juga kami juga selalu transaparan, diskusi-diskusi selalu terbuka, tidak pernah ada obrolan nan sifatnya tertutup semacam itu," ujar Dedy.

Dedy mengatakan setiap proses kalkulasi juga dilaporkan ke ketua di BPKP. Dia mengatakan pihaknya juga bekerja dengan mematuhi kode etik nan berlaku.

"Dan tentu semuanya sepengetahuan pimpinan, dilaporkan segala macam. Itu upaya kami menjaga independensi termasuk penegakan kode etik, saya dan teman-teman tim selalu menjaga agar tidak terjadi hal-hal nan tidak diinginkan begitu," ujar Dedy.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi mengenai pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.

Nadiem telah mengusulkan eksepsi. Hakim menolak eksepsi tersebut dan meminta sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.

(mib/isa)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News