Aturan Resmi Terbit! Lembaga Ini Disiapkan Bisa Impor Minyak dan LPG

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan peran nan lebih besar bagi Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas (Lemigas) dalam tata kelola pengadaan daya nasional. Adapun, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026, Lemigas berkesempatan menjadi salah satu Badan Layanan Umum (BLU) nan dapat melakukan pengadaan, termasuk impor minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) serta LPG.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan pemerintah tidak bakal membentuk BLU baru untuk menjalankan kegunaan tersebut. Sebaliknya, pemerintah bakal mengoptimalkan lembaga nan sudah ada di lingkungan Kementerian ESDM. "Jadi kita bakal mengoptimalkan penggunaan ini BLU nan ada di antaranya adalah Lemigas," ujar Yuliot di Kementerian ESDM, dikutip Selasa (2/6/2026).

Menurut Yuliot, pengaturan tersebut merupakan bagian dari penerapan Perpres Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Dalam Negeri nan baru diterbitkan pemerintah. Aturan itu memberikan ruang tidak hanya kepada badan upaya milik negara (BUMN), tetapi juga BLU di bagian daya untuk melakukan pengadaan minyak.

Meski begitu, dia menjelaskan pemerintah tetap mengutamakan pasokan daya dari dalam negeri. Perpres tersebut mengatur agar minyak mentah nan diproduksi kontraktor perjanjian kerja sama (KKKS) dapat diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan domestik, terutama saat pasokan dunia mengalami keterbatasan.

"Jadi dari perpes itu pengadaan crude itu bisa berasal dari produksi dalam negeri, dari perusahaan K3S dalam negeri. Jadi lantaran ada keterbatasan suplai secara global, jadi jika ada komitmen ekspor nan dari perusahaan K3S itu bisa dipasarkan dalam negeri. Dan harganya itu sesuai dengan nilai ICP, jadi untuk tidak merugikan perusahaan KKKS sendiri," ungkap Yuliot.

Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Perpres Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk Ketahanan Energi Nasional.

Beleid ini menjadi payung norma baru bagi pemerintah dalam menjamin kesiapan daya nasional, termasuk membuka ruang bagi Badan Layanan Umum (BLU) sektor daya untuk melakukan impor minyak dan BBM.

Dalam Pasal 2, Perpres tersebut menyebut tujuan utama izin ini adalah menjaga tata kelola pengadaan minyak bumi, BBM, dan LPG nan baik serta meningkatkan kesinambungan pasokan, keandalan sistem energi, dan ketahanan daya nasional. Ruang lingkupnya mencakup pengadaan daya dari dalam negeri maupun impor.

Adapun, untuk pengadaan dari dalam negeri, Pasal 3 mengatur bahwa minyak bumi berasal dari produksi aktivitas hulu migas nasional. Sementara BBM dan LPG berasal dari produksi kilang minyak dan gas bumi nan dilakukan badan upaya di sektor energi.

Sedangkan di dalam Pasal 4 mengatur mengenai sistem pengadaan impor. Setidaknya pemerintah membuka tiga jalur pengadaan impor, ialah melalui kerja sama antar pemerintah, kerja sama Pemerintah Pusat dengan penyedia luar negeri, serta kerja sama badan upaya sektor daya dengan pemasok luar negeri.

"Dalam perihal pengadaan impor merupakan kesepakatan kerja sama antar pemerintah alias kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan penyedia di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, penyelenggaraan impor dapat dilakukan oleh BLU di sektor daya dan/ alias BUMN di sektor energi," tulis ayat 2 pasal 4 patokan tersebut dikutip Jumat (29/5/2026).

Di sisi lain, Perpres ini juga memberikan elastisitas lebih besar dalam kondisi darurat. Dalam Pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa BLU maupun BUMN dapat melakukan impor dengan kriteria:

a. kondisi geopolitik nan berpotensi mengganggu kelancaran kesiapan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/ alias LPG secara global:

b. gangguan rantai pasok Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/ alias LPG di dalam dan luar negeri;

c. musibah alias kondisi kahar dari negara-negara pemasok;

d. keterbatasan suplai nan mengakibatkan perubahan nilai nan tinggi; atau

e. persediaan minimal nasional Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/atau LPG di bawah periode batas.

"Menteri menetapkan keadaan mendesak berasas kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat 1," tulis pasal 5 ayat 2.

Menariknya, di dalam Pasal 5 ayat 3 memperbolehkan adanya perbedaan nilai dalam pengadaan impor pada kondisi mendesak. Perbedaan tersebut dapat didasarkan pada jumlah, jenis produk, negara asal, maupun waktu pengiriman sesuai kesepakatan perjanjian pembelian.

(pgr/pgr)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News