Aturan Demutualisasi Bursa Terbit Bulan Ini

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan peraturan mengenai demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal terbit bulan ini. Ketentuan demutualisasi tersebut nantinya tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) nan saat ini masuk dalam tahap finalisasi.

"Prosesnya alhamdulillah lancar, sesuai dengan rencana kita harapkan Sedang dalam finalisasi, kita harapkan segera kita finalkan di bulan ini, di Q-3, di September ini," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Hasan menjelaskan, OJK telah melakukan beragam pembahasan dan mengharmonisasikan rancangan patokan tersebut dengan Kementerian Hukum. Secara internal, dia juga memastikan rancangan POJK tersebut sudah masuk tahap finalisasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya OJK bakal menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan DPR untuk penajaman dan perumusan final rancangan POJK tersebut. Setelahnya, OJK tinggal menunggu hasil pengharmonisan dari Kementerian Hukum untuk diterbitkan dan bertindak efektif.

"Tentu kita menunggu hasil pengharmonisan dari Kementerian Hukum, jika sudah ada maka kelak tinggal penomoran dan dilakukan penetapan oleh OJK untuk diterbitkan dan bertindak efektif," jelasnya.

Hasan mengatakan, Bursa Efek Indonesia (BEI) nantinya kudu segera menindaklanjuti POJK tersebut dengan melakukan penyesuaian dan perubahan di anggaran dasar (AD) mengenai struktur kelembagaan dan kepemilikan saham. Perubahan tersebut juga perlu disetujui oleh seluruh pemegang saham BEI saat ini, sebelum mengundang calon pemegang saham baru.

"Bursa Efek bakal kudu juga melakukan penyesuaian peraturan-peraturan Bursa Efek nan terdampak dengan perubahan sifat Bursa nan menjadi demutualisasi ini. Nah kelak tentu segera setelah itu dilakukan sistem pengambilan keputusan oleh pemegang saham bursa, untuk selanjutnya mengundang pihak lain selain personil bursa, untuk menjadi bagian dari pemegang saham baru Bursa Efek," pungkasnya.

(ahi/ara)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance