Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha industri pariwisata mengaku keberatan dengan rencana penerapan kebijakan Wajib Halal nan bakal mulai bertindak pada 18 Oktober mendatang.
Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi B.S. Sukamdani menilai kebijakan Wajib Halal, khususnya mengenai tanggungjawab sertifikasi halal, perlu dikaji ulang kesiapannya.
"Sertifikasi legal ini menyangkut rantai pasok (supply chain). nan menyulitkan adalah ketika semua pihak di dalam rantai pasok tersebut diwajibkan mempunyai sertifikat halal. Jika rantai pasok itu melibatkan UMKM alias perusahaan nan belum melakukan sertifikasi halal, perihal ini tentu menjadi kendala. Oleh lantaran itu, kami minta untuk ditinjau kembali," kata Hariyadi dalam konvensi pers Rapimnas dan Rakernas IV GIPI, Rabu (14/10/2026).
Selain masalah kesiapan rantai pasok, Hariyadi juga menyoroti beban biaya pengurusan sertifikat legal nan tidak semua pelaku upaya bisa menanggungnya.
"Rekan-rekan di sektor ritel mengusulkan agar kesiapan ini ditinjau kembali. Kendalanya bukan hanya pada perusahaan induk, tetapi juga seluruh rantai pasoknya nan kudu bersertifikat. Apalagi, ada biaya nan kudu dikeluarkan untuk mengurus sertifikat legal tersebut," terang Hariyadi.
Di sisi lain, dia menilai sosialisasi mengenai Wajib Halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) belum dilakukan secara masif. Hal ini membikin banyak pelaku upaya berskala mini belum siap mengurus sertifikasi legal dalam waktu dekat.
"Di sektor ritel, produk tidak hanya berasal dari pabrikan besar, tetapi juga dari UMKM. Mereka belum tentu siap dalam waktu dekat, terlebih sosialisasi dan pembinaan dari BPJPH kepada masyarakat belum melangkah optimal," ujarnya.
Ia pun meminta pemerintah memberikan tenggat waktu nan lebih elastis agar para pelaku upaya dapat mempersiapkan diri secara lebih matang.
"Oleh karena itu, ada permintaan dari asosiasi, terutama sektor ritel, agar diberikan tambahan waktu untuk melakukan persiapan nan lebih baik," ucapnya.
Sebelumnya, Pemerintah menegaskan tetap bakal memberlakukan tanggungjawab sertifikasi legal mulai 18 Oktober 2026.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa penerapan kebijakan tersebut dilakukan sesuai petunjuk peraturan perundang-undangan.
Ia menambahkan, penerapan Wajib Halal bermaksud untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus memberikan kepastian upaya secara terukur dan berbasis data.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan ruang serta toleransi bagi pelaku upaya nan belum sepenuhnya siap. Hal ini disampaikan untuk merespons dorongan dari sejumlah pihak nan meminta agar penerapan Wajib Halal ditunda.
"Berbagai kekhawatiran mengenai kesiapan penerapan Wajib Halal perlu dilihat berasas info dan info resmi. Permintaan penundaan sebagian besar muncul akibat penggunaan info nan kurang tepat serta pemahaman nan belum utuh mengenai sistem Wajib Halal," kata Haikal, dikutip dari keterangan resmi BPJPH, Selasa (6/10/2026).
"Jika datanya betul dan ketentuannya dipahami secara utuh, sebenarnya tidak ada argumen untuk menyatakan Indonesia belum siap. Jadi, jika ada nan meminta ditunda, mari kita buka datanya. Jangan sampai keputusan diambil lantaran info nan salah alias kekeliruan dalam memahami kebijakan Wajib Halal," tegas Haikal.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·