Feby Novalius
, Jurnalis-Kamis, 07 Mei 2026 |15:50 WIB

Rencana kebijakan larangan bahan tambahan serta pembatasan tar nikotin bakal mematikan karakter kretek. (Foto: Okezone.com)
JAKARTA – Industri Hasil Tembakau (IHT) menghadapi ketidakpastian kebijakan menyusul rencana pelarangan bahan perasa tambahan pada rokok konvensional dan elektrik dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, nan dinilai berpotensi mengganggu keberlangsungan industri kretek nasional.
Ketentuan larangan bahan tambahan tersebut tercantum dalam Pasal 432 PP 28/2024 nan memberi mandat kepada Kementerian Kesehatan untuk merinci lebih lanjut jenis bahan nan dilarang, termasuk sejumlah bahan food grade seperti ekstrak buah, menthol, gula, dan rempah.
Kebijakan ini menuai perhatian pelaku industri lantaran Indonesia dikenal sebagai pasar nan 97 persen didominasi rokok kretek, nan berjuntai pada racikan tembakau dan cengkeh sebagai karakter unik produk.
Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, menilai beragam kebijakan fiskal dan nonfiskal nan muncul belakangan ini, seperti kenaikan cukai, wacana bungkusan polos, hingga larangan bahan tambahan, berpotensi menekan industri secara signifikan.
“Rencana kebijakan larangan bahan tambahan serta pembatasan tar nikotin bakal mematikan karakter kretek nan sangat berjuntai pada tembakau dan cengkeh dalam negeri,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·