Feby Novalius
, Jurnalis-Sabtu, 02 Mei 2026 |06:05 WIB

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Transportasi Online diterbitkan. (Foto: Okezone.com/IMG)
JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Transportasi Online diterbitkan. Dengan patokan ini, potongan aplikator ojek online (ojol) ditetapkan maksimal sebesar 8 persen.
Artinya, jika sebelumnya pengemudi hanya mengantongi sekitar 80 persen dari pendapatan, melalui patokan baru ini pengemudi berkuasa menerima minimal 92 persen dari total pendapatan. Dengan demikian, potongan maksimal bagi aplikator dibatasi hanya 8 persen.
“Yang tadi saya bicara kudu diberi agunan kecelakaan kerja, bakal diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan, juga pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang minimal menjadi 92 persen untuk pengemudi,” kata Prabowo.
Perpres ini juga mewajibkan penyediaan perlindungan sosial bagi pengemudi ojol, meliputi agunan kecelakaan kerja serta akomodasi BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan.
Lebih lanjut, Prabowo mengatakan bahwa pemerintah telah meningkatkan bayaran minimum serta menambah rumah bersubsidi untuk buruh. “Kita beri bingkisan hari raya untuk pengemudi dan kurir,” ujarnya.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·