Aturan Baru, Mobil dan Motor Listrik Tak Otomatis Bebas Pajak!

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Aturan Baru, Mobil dan Motor Listrik Tak Otomatis Bebas Pajak!

Aturan Baru, Mobil dan Motor Listrik Tak Otomatis Bebas Pajak!

JAKARTA - Kendaraan listrik sekarang tak lagi otomatis bebas pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea kembali nama kendaraan bermotor (BBNKB). Hal ini setelah pemerintah mengeluarkan peraturan terbaru. 

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat disebutkan, kendaraan listrik tidak tercantum dalam objek nan dikecualikan dari PKB dan BBNKB. 

Dengan begitu, mobil dan motor listrik tetap dikenakan pajak, baik saat kepemilikan maupun saat proses penyerahan kendaraan

Pada Pasal 3 ayat 3 peraturan terbaru, kendaraan nan dikecualikan dari PKB dan BBNKB adalah sebagai berikut: 

- kereta api

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com