Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi memberlakukan ketentuan baru mengenai penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Kebijakan tersebut ditujukan untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui peningkatan retensi devisa di dalam negeri.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa saat konvensi pers di Gedung Danantara, Jakarta pada Minggu (31/5/2026) mengatakan pemerintah mewajibkan seluruh eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi DHE SDA ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100%.
"Eksportir SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100%," ujar Purbaya dalam konvensi pers.
Dalam beleid tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan 100% DHE SDA pada rekening unik di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Sementara itu, eksportir sektor migas wajib menempatkan sedikitnya 30 % DHE SDA selama paling singkat tiga bulan. Ketentuan baru ini mulai bertindak efektif pada 1 Juni 2026.
Menurut Purbaya, penempatan DHE SDA wajib dilakukan melalui bank-bank nan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pemerintah juga membatasi konversi DHE SDA dari kurs asing ke Rupiah maksimal sebesar 50% guna menjaga efektivitas pengelolaan devisa hasil ekspor.
Dari sisi regulator, kebijakan tersebut dirancang untuk memastikan hasil ekspor sumber daya alam dapat memberikan akibat nan lebih besar terhadap perekonomian domestik. Pemerintah menilai optimasi penempatan devisa di dalam negeri bakal memperkuat likuiditas valas sehingga turut menopang stabilitas nilai tukar, serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional.
Meski menerapkan tanggungjawab nan lebih ketat, pemerintah tetap memberikan relaksasi bagi eksportir tertentu, khususnya sektor pertambangan, nan dilakukan oleh eksportir dengan hubungan negara nan mempunyai perjanjian bilateral alias kesepahaman alias kesepakatan mengenai perdagangan dengan Indonesia.
Dalam skema tersebut, eksportir nan telah terikat perjanjian bilateral diperbolehkan menempatkan sebagian DHE SDA pada rekening unik di luar ketentuan umum. Mereka dapat menempatkan valas minimal 30% biaya selama tiga bulan dan melakukan penukaran valas pada bank selain bank BUMN.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan insentif perpajakan guna mendorong kepatuhan pelaku upaya terhadap kebijakan baru tersebut. Insentif diberikan dalam corak tarif Pajak Penghasilan (PPh) nan lebih rendah atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA dibandingkan instrumen investasi reguler.
"Pemerintah memberikan akomodasi perpajakan bagi eksportir nan alim menempatkan DHE SDA di dalam negeri. Tarif PPh atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA dapat mencapai 0% sesuai jangka waktu penempatan dana," kata Purbaya.
Ia menjelaskan bahwa akomodasi tersebut memberikan untung nan lebih kompetitif dibandingkan instrumen investasi konvensional nan umumnya dikenakan tarif pajak hingga 20%. Dengan demikian, pemerintah berupaya menyeimbangkan tanggungjawab izin dengan pemberian insentif bagi bumi usaha.
Pemerintah berambisi penerapan PP Nomor 21 Tahun 2026 dapat meningkatkan devisa nan tersimpan di dalam negeri, memperkuat ketahanan sektor eksternal, serta mendukung stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika ekonomi global.
(fsd/fsd)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·