Rohman Wibowo
, Jurnalis-Senin, 13 April 2026 |18:49 WIB

Aturan Baju SLIK OJK, Pengusaha Properti: Ini nan Ditunggu Sudah Lama (Foto: Okezone)
JAKARTA - Pengusaha properti merespons positif patokan baru Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mempercepat masyarakat mempunyai rumah. Catatan angsuran di SLIK sebesar Rp1 juta ke bawah sekarang dapat mengusulkan angsuran rumah subsidi. Sementara, sistem SLIK juga nan hanya menampilkan riwayat pinjaman di atas Rp1 juta.
Ketua Umum Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Ari Tri Priyono menekankan selama ini debitur nan berstatus masyarakat berpenghasilan rendah tidak bisa mengusulkan KPR lantaran masalah SLIK
"Ini (penyesuaian SLIK oleh OJK) adalah sesuatu nan ditunggu sudah lama bukan hanya oleh pengembang, tapi buat masyarakat," kata Ari dalam momen bertemu pers di instansi OJK, Senin (13/4/2026).
"Selama ini masalahnya, seumpama ada 20 orang nan booking di kami, semuanya masyarakat miskin, nah itu hanya 3 orang nan bisa diproses. Kenapa? 17-nya kena masalah SLIK. SLIK-nya itu kecil-kecil, hanya Rp50 ribu, Rp100 ribu," sambungnya.
Senada, Ketua Aliansi Pengembang Perumahan Nasional (Appernas Jaya) Andre Bangsawan mengatakan, diskresi OJK soal SLIK ini seolah angin segar bagi industri perumahan subsidi, terlebih Apernas Jaya nan 90 persen di antaranya berisi developer berlevel kecil.
"Kami membangun hanya 100 unit (rumah subsidi) Kalau ditanya siapa nan ditutupkan oleh program (tiga juta rumah subsidi) Presiden Prabowo, kebijakan nan dikeluarkan oleh OJK, ya tentunya kami," ujar dia.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·