Asosiasi Lintas Sektor Tolak Usulan Bungkus Seragam Produk Tembakau

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta -

Berbagai asosiasi lintas sektor mulai dari tingkat wilayah hingga nasional telah berulang kali menyampaikan keberatan atas usulan Penyeragaman bungkusan produk tembakau (plain packaging) dalam Rokok Elektronik nan dituangkan dalam corak Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Aturan nan diinisiasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tersebut dinilai tidak sesuai untuk diterapkan di Indonesia.

Sebagai negara produsen tembakau, produk tembakau, dan rokok elektronik bakal semakin mudah dipalsukan. Aturan penyeragaman bungkusan dorongan Kementerian Kesehatan bakal membikin produk tembakau dan rokok elektronik terlihat serupa dan susah dibedakan.

Di tengah upaya masif pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal, usulan penyeragaman bungkusan seumpama bensin nan disiramkan pada api nan membara. Problema rokok terlarangan bukan hanya merugikan penerimaan negara dan menghancurkan industri nan telah alim aturan, namun juga kontraproduktif terhadap tujuan pengendalian konsumsi produk tembakau itu sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pernyataan terbaru Kemenkes Jumat (5/6/26), bahwa proses penyusunan Rancangan Permenkes tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik bakal dilanjutkan. Sementara beragam pihak telah mengingatkan bahwa kebijakan itu dianggap tidak sejalan dengan pengarahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga stabilitas ekonomi serta mempertahankan keahlian industri serta penyerapan tenaga kerja hingga kesejahteraan petani lokal.

Penolakan nan masif telah disuarakan oleh beragam asosiasi sejak akhir tahun 2024 di mana Kemenkes kali pertama menyampaikan bakal mendorong patokan penyeragaman kemasan. Polemik semakin meruncing tatkala puluhan asosiasi mendadak diundang untuk datang pada proses konsultasi publik Rancangan Permenkes tersebut pada 25 Mei 2026, pekan nan sama dengan seremoni Hari Tanpa Tembakau Sedunia, sebuah puncak selebrasi LSM nan mengatasnamakan kesehatan.

Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Heri Susianto mengatakan Rancangan Permenkes tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan melanggar asas kepastian hukum, asas manfaat, dan asas keadilan.

"Ego sektoralnya Kemenkes tinggi sekali. Tolonglah, jangan membikin peraturan nan menyesatkan. Amanah PP 28/2024 nan harusnya tentang peringatan kesehatan ini melebar sampai ke standarisasi kemasan. Selama ini masukan kami tidak dihargai, ruwet sekali. Jangan lah Kemenkes semena-mena," ujar Heri dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).

Heri menyampaikan kekecewaannya lantaran Kemenkes menjadikan negara-negara non sentra pertembakauan sebagai kiblat RPMK nan eksesif.

"Indonesia ini produsen tembakau, jangan disamakan dengan Singapura dan Thailand nan dianggap telah menerapkan standarisasi bungkusan nan ketat. Kemenkes juga jangan lupakan ada kewenangan atas kekayaan intelektual nan dilanggar dengan di Rancangan Permenkes ini," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji menyatakan penyeragaman bungkusan dalam Rancangan Permenkes bakal mempersulit petani. Dia meminta agar pemerintah mengkaji ulang penerapan dari patokan tersebut.

Pasalnya rancangan patokan penyeragaman bungkusan tersebut dibuat tidak sesuai dengan realita ekosistem pertembakauan di daerah. Petani di Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah hingga Nusa Tenggara Barat menggantungkan penghidupannya kepada hasil panen tembakau.

"Tembakau menjadi penggerak ekonomi wilayah dengan Nilai Tukar Petani nan baik jika dibandingkan dengan komoditas lain. Penghasilan ini dapat terganggu jika Kemenkes mengesahkan patokan tersebut, terlebih saat ini para petani tembakau sedang memasuki masa tanam," ujarnya.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) I Ketut Budhyman turut menolak penerapan penyeragaman bungkusan produk hasil tembakau. Jika patokan itu disahkan, maka pemerintah sama saja mengabaikan kondisi 1,5 juta petani cengkih nan tersebar di sepuluh provinsi di Indonesia.

Dia menjelaskan 97% produksi cengkih petani diserap seutuhnya oleh industri hasil tembakau.

"Memaksakan patokan seketat ini, pasti nan terdampak di hulu adalah petani tembakau dan petani cengkih," kata Budhyman.

Sementara itu, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Edi Sutopo menyoroti potensi pelanggaran norma nan dilakukan Kemenkes. Upaya Kemenkes untuk mengatur aspek bungkusan di luar peringatan kesehatan melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Hak atas kreasi dan identitas merek adalah kewenangan eksklusif nan dilindungi oleh patokan tersebut.

"Kemenkes hanya mempunyai kewenangan pada peringatan kesehatan. Jika sampai mengatur bungkusan dan merek, itu sudah mengintervensi ranah nan diatur oleh undang-undang lain," kritik Edy.

Pasal 437 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 menyebut bahwa Kementerian Kesehatan perlu berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam menentukan peringatan kesehatan produk tembakau dan rokok elektronik. Namun mandat tersebut justru digunakan untuk menerapkan penyeragaman kemasan.

Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) Dwi Anita Daruherdan menjelaskan kebijakan penyeragaman bungkusan bakal menghilangkan identitas dan kegunaan utama dari sebuah merek nan telah diatur dalam undang-undang. Fungsi merek adalah untuk membedakan produk alias jasa sejenis nan diproduksi oleh pihak nan berbeda," jelasnya.

Menurutnya, membangun sebuah merek sehingga dikenal luas oleh masyarakat adalah sebuah proses nan memerlukan investasi besar, baik dari segi waktu, biaya, maupun strategi. Merek merupakan aset tidak berbentuk nan mempunyai valuasi ekonomi sangat tinggi.

"Memiliki merek nan dikenal di masyarakat, itu bukan hanya seperti menjentikkan jari alias mengedipkan mata, nan cling langsung dikenal. Semua melalui proses dan upaya nan tidak mudah," jelasnya.

Penyeragaman bungkusan dengan warna nan sama bakal menghilangkan karakter unik dan identitas merek nan selama ini menjadi pembeda utama produk legal. Kondisi ini bakal semakin menyulitkan pengawasan nan dilakukan abdi negara penegak hukum, mempermudah pemalsuan, dan membikin konsumen kesulitan membedakan produk original dan ilegal.

Sementara itu, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi mengingatkan pengedar rokok terlarangan semakin meningkat. Data dari Ditjen Bea Cukai menyatakan penindakan rokok terlarangan sebanyak 5.451 kali dengan naik 23,3% secara year-on-year (yoy). Jumlah rokok terlarangan nan diamankan mencapai 684 juta batang, naik 125,8% (yoy).

"Standardisasi bungkusan ini nan jadi masalah. Termasuk adanya rencana pencantuman warna Pantone 448, padahal tidak ada diamanahkan dalam PP No 28/2024. Jika dipaksakan diberlakukan dengan warna seragam, dengan warna nan berbeda saja rokok terlarangan sudah banyak. Itu nan paling dikhawatirkan. Bisa jadi kelak nan beredar, setengahnya adalah rokok terlarangan lantaran tidak bisa dibedakan lagi mana rokok nan legal dan ilegal," tutur Benny

Dia cemas patokan standarisasi bungkusan bakal membikin IHT susah memperkuat di tengah ketidakpastian kondisi geopolitik dan ekonomi tanpa perlindungan nan pasti. Saat ini kondisi ekonomi Indonesia sedang tidak stabil dengan pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hingga 32,46% sejak awal tahun. Sedangkan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS tercatat melemah signifikan hingga menembus Rp18.000 per dolar AS.

Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) juga menilai kebijakan itu dapat membawa akibat luas pada beragam aspek ekonomi nasional, termasuk menakut-nakuti keberlanjutan sektor upaya mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Aturan tersebut bakal mempengaruhi kelangsungan operasional harian UMKM hingga pendapatan negara.

Sekretaris Jenderal APVI Garindra Kartasasmita menyatakan kekhawatiran pemaksaan penerapan plain packaging pada produk tembakau pengganti hanya bakal menciptakan beragam persoalan baru, termasuk meningkatnya peredaran dan konsumsi produk terlarangan di publik.

Bahkan, menciptakan ruang bagi anak-anak di bawah umur untuk menjangkau produk ini hingga sulitnya pengawasan di lapangan.

"Aturan polos hanya bakal menambah masalah baru. Mayoritas negara G20, negara-negara maju, tidak menerapkan bungkusan polos untuk produk tembakau pengganti seperti rokok elektronik. Negara tersebut hanya menerapkan peringatan berbentuk tulisan untuk produk tembakau alternatif," jelas Garindra.

Suara serupa pun disampaikan oleh PP FSP RTMM-SPSI nan berulang kali menyuarakan keberatan atas pembahasan patokan penyeragaman bungkusan pada produk olahan tembakau. Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI Henry Wardhana menegaskan pihaknya serempak menolak rancangan peraturan nan tidak mempertimbangkan keberadaan pekerja.

Dia meminta Kemenkes untuk mempertimbangkan dengan komprehensif akibat patokan nan bakal menekan keberlangsungan lapangan pekerjaan sektor padat karya.

"Beban bahwa ada jutaan pekerja kehilangan mata pencahariannya, beban dari petani nan kehilangan sawah ladangnya. Total ada 6 juta orang nan menggantungkan hidupnya di ekosistem pertembakauan, apakah negara sanggup untuk menanggung beban enam juta orang ini?" tegas Henry.

Kemenkes menyebut bahwa penyeragaman bungkusan tetap dilakukan guna melindungi generasi muda pada rilis resminya. Namun lepas tangan terhadap kebenaran bahwa patokan tersebut justru bakal mempermudah produk tembakau dan rokok elektronik untuk dipalsukan. Mengutip info Ditjen Bea Cukai, volume produksi rokok (Industri Hasil Tembakau/IHT) di Indonesia mencapai sekitar 307,8 miliar batang sepanjang tahun 2025, turun sekitar 3% dibandingkan tahun 2024 nan berada di nomor 317,4 miliar batang.

Volume industri rokok memang turun setidaknya selama 5 tahun terakhir. Namun sayangnya penurunan ini tidak berbanding lurus dengan jumlah perokok nan terus bertambah. Beban dosa upaya pengendalian konsumsi rokok terus dilemparkan kepada ekosistem tembakau melalui aturan-aturan nan restriktif, tanpa diimbangi dengan terobosan program edukasi nan inovatif dan sesuai dengan tantangan di lapangan dari Kemenkes.

(akn/ega)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News