Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) buka bunyi soal keputusan pemerintah nan menunda penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 mengenai pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan pemerintah menunda penerapan kebijakan pajak e-commerce yang semula dijadwalkan mulai bertindak pada 1 Agustus 2026.
Ketua Umum idEA, Budi Primawan, mengatakan menghormati setiap keputusan pemerintah. Katanya, sejak ditunjuk sebagai pihak pemungut, empat marketplace anggotanya telah melakukan beragam persiapan, mulai dari penyesuaian dan pengetesan sistem, penyempurnaan proses bisnis, hingga sosialisasi kepada para penjual.
“Persiapan tersebut dilakukan untuk memastikan penerapan dapat melangkah dengan baik sesuai ketentuan nan berlaku,” ucap Budi melalui keterangannya, Kamis (6/8).
Budi menegaskan, andaikan pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan agenda implementasi, keempat marketplace anggotanya bakal mengikuti ketentuan dan pengarahan resmi nan ditetapkan.
“Berbagai persiapan nan telah dilakukan tetap menjadi modal krusial agar penerapan dapat melangkah lebih baik ketika agenda pelaksanaannya ditetapkan kembali,” lanjut Budi.
Selain itu, Budi berambisi pemerintah dapat terus menjaga kepastian kebijakan serta komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Asosiasi tersebut juga menilai koordinasi nan erat antara pemerintah dan industri diperlukan untuk memberikan kepastian bagi marketplace maupun seller, sekaligus mendukung penerapan kebijakan nan efektif.
“Sosialisasi nan berkelanjutan, pedoman penerapan nan jelas, dan jasa info nan responsif juga diperlukan agar pelaku upaya dapat memahami kewenangan dan kewajibannya dengan baik,” sebut Budi.
Sebelumnya, pemerintah berencana memberlakukan skema pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) melalui platform perdagangan elektronik alias pajak e-commerce.
Kebijakan pemungutan pajak marketplace tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Aturan ini menunjuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) alias marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang (merchant) di platform mereka.
Melalui skema tersebut, marketplace diwajibkan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang dalam negeri nan bertransaksi di platform digital. Namun, ketentuan pemungutan ini tidak bertindak bagi pelaku UMKM dalam negeri dengan omzet sampai Rp 500 juta per tahun.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·