Budi Setiawan
, Jurnalis-Kamis, 26 Februari 2026 |08:07 WIB

ASN Kemenag jadi tersangka penganiayaan anak tiri (Foto: Budi Setiawan/Okezone)
SUKABUMI – Ibu tiri inisial TR nan merupakan ASN PPPK di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditetapkan tersangka penganiayaan anak. Ia terancam balasan 15 tahun penjara dan dipecat dari pekerjaannya.
Korban Nizam Syafei, anak tiri nan diduga dianiaya TR meninggal bumi di Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi. Kini, TR pun ditahan di sel tahanan Polres Sukabumi.
TR bekerja sebagai PPPK di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi. Sejak diangkat pada 2023, TR tercatat sebagai penyuluh kepercayaan Islam nan bekerja memberikan pemahaman kepada masyarakat serta menciptakan kerukunan di wilayah tersebut.
Namun, akibat kasus norma nan menimpanya, pihak Kemenag Kabupaten Sukabumi menyerahkan sepenuhnya proses norma kepada polisi. Pihaknya juga menyampaikan bahwa jika TR terbukti bersalah bakal ada langkah nan diambil mengenai status kepegawaiannya.
Selain dipidana, nan berkepentingan juga terancam dijatuhi hukuman etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·