Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan elastisitas penyelenggaraan tugas kedinasan bagi aparatur sipil negara (ASN) serta pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa pada Selasa (18/8).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 87/SE/2026 nan menindaklanjuti Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B-17/M/S/TU.00.03/08/2026 tentang Imbauan untuk Merayakan dan Memaknai Kemerdekaan serta Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 30/SE/2026 tanggal 15 Agustus 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel dalam Rangka Merayakan dan Memaknai Kemerdekaan.
Dalam patokan itu, unit kerja pada Dinas Pendidikan DKI dapat menerapkan WFH bagi ASN pada Selasa (18/8). Namun, jumlah ASN nan diperbolehkan WFH dibatasi paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai pada subbidang, subbagian, seksi, subkelompok, alias unit kerja terkecil.
“Pemberian persetujuan WFH dilaksanakan secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan kondisi Pegawai ASN,” demikian bunyi surat info tersebut nan diterima kumparan, Selasa (18/8).
ASN nan menjalankan WFH juga tetap diwajibkan melakukan presensi secara daring melalui aplikasi presensi mobile. Presensi dilakukan dua kali, ialah pada pagi hari pukul 06.00-08.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-18.00 WIB.
Bagi ASN penerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Beban Kerja nan telah melakukan presensi sesuai ketentuan, diberikan capaian akumulasi sebesar 8,5 jam per hari kerja efektif.
Namun, kebijakan WFH tidak bertindak bagi unit kerja alias pegawai nan memberikan pelayanan support operasional maupun pelayanan langsung kepada masyarakat nan tidak dapat dilakukan melalui media alias aplikasi digital.
Pengecualian juga bertindak bagi pegawai dengan jenis dan sifat pekerjaan nan memberikan pelayanan kepada masyarakat secara terus-menerus selama 24 jam.
Siswa Jakarta Boleh PJJ
Sementara itu, satuan pendidikan negeri maupun swasta di Jakarta dapat melaksanakan pembelajaran jarak jauh pada Selasa (18/8).
Pelaksanaan PJJ kudu tetap memperhatikan ketercapaian rencana pembelajaran.
Sekolah juga diwajibkan melakukan pendampingan dan pemantauan selama PJJ serta menyediakan pengganti pembelajaran andaikan terjadi kendala. Koordinasi dapat dilakukan dengan Kepala Suku Dinas Pendidikan dan/atau Kepala Bidang nan mengampu satuan pendidikan.
Selain itu, pihak sekolah diminta melakukan komunikasi secara intensif dengan orang tua alias wali siswa serta penduduk satuan pendidikan mengenai penyelenggaraan pembelajaran jarak jauh.
Para pemimpin langsung dan kepala satuan pendidikan juga diminta memastikan jasa kepada masyarakat, capaian kinerja, serta penyelenggaraan tugas dan kegunaan masing-masing tetap melangkah secara optimal, efisien, dan efektif.
Dalam surat tersebut, Dinas Pendidikan DKI juga meminta para Kepala Bidang, Kepala Suku Dinas Pendidikan, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis menyampaikan pendataan letak ASN nan melaksanakan WFH kepada Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta paling lambat Rabu (19/8) pukul 12.00 WIB.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·