Jakarta -
Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan menanggapi surat info Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi nan melarang aparatur sipil negara (ASN) membikin konten media sosial menggunakan seragam dinas. Menurutnya, isi surat info tersebut pada dasarnya memang sejalan dengan patokan nan sudah berlaku.
"Surat info nan berkarakter internal tersebut saya baca isinya berkarakter normatif. Jadi memang harusnya seperti itu. Penggunaan seragam digunakan untuk bekerja," kata Ahmad Irawan kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irawan menilai kebijakan tersebut dapat menjadi contoh bagi wilayah lain jika dianggap perlu untuk mempertegas kedisiplinan ASN. Namun, dia menegaskan bahwa sebenarnya pengaturan mengenai penggunaan atribut kedinasan telah diatur dalam beragam izin pemerintah.
"Kalau mau dicontoh wilayah lain, saya kira bagus saja. Tanpa surat info pun juga sudah diatur oleh pemerintah melalui peraturan disiplin aparatur sipil negara dan peraturan terkait," ujarnya.
Meski demikian, Ahmad mengingatkan agar kebijakan nan diterapkan tidak berkembang menjadi pembatasan nan berlebihan terhadap kewenangan ASN dalam menyampaikan pendapat.
Menurutnya, pemerintah wilayah perlu memastikan bahwa patokan tersebut hanya mengatur penggunaan seragam dan atribut kedinasan, bukan membatasi kebebasan berekspresi penduduk negara.
"Yang krusial adalah tidak membikin larangan nan berkarakter eksesif mengenai dengan kebebasan menyampaikan pikiran, baik secara lisan alias tulisan melalui media konvensional alias media sosial," tegasnya.
Sebelumnya, Plh Wali Kota (Walkot) Bekasi Abdul Harris Bobihoe mengeluarkan surat info (SE) untuk aparatur sipil negara (ASN). Isinya mengenai larangan ASN Pemkot Bekasi membikin konten mengenakan seragam dan atribut dinas.
SE tersebut tertuang Nomor: 800.1.6/2668/BKPSDM.PKA Tentang Penegakan Etika dan Larangan Penggunaan Media Sosial di Luar Kepatutan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Walkot Abdul Harris menandatangani langsung SE tersebut pada Senin 8 Juni 2026.
"Dalam rangka menjaga martabat, integritas, profesionalisme, netralitas dan gambaran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Serta untuk mewujudkan penggunaan media sosial nan bijak, bertanggung jawab, sesuai norma etika dan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Abdul dalam keterangan di SE seperti dilihat, Selasa (9/6/2026).
Dalam surat edarannya itu, Abdul menetapkan mengenai penggunaan media sosial bagi ASN Pemkot Bekasi. Pertama, tanggungjawab pegawai ASN menggunakan media sosial secara bilak santun, bertanggung jawab, menjaga etika, norma kesopanan, serta nama baik Pemerintah Kota Bekasi.
(azh/ygs)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·