Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai irit bicara saat ditanya soal vonis ringan terhadap para terdakwa kasus teror penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, Rabu (10/6).
Usai menghadiri rapat di Komisi XIII DPR malam di hari nan sama, Pigai mengaku belum mendengar info tersebut. Pigai mengaku baru melakukan kunjungan wilayah sehingga belum membuka ponselnya.
"Saya dari Kupang, dari airport langsung masuk ke sini [rapat Komisi XIII], handphone saya belum aktif. Sampai saya baru sidang ini agak oleng-oleng juga ini," kata Pigai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengaku kudu membaca info tersebut secara komplit terlebih dulu untuk bisa berkomentar.
"Belum baca. Saya kudu baca dulu baru jawab. Karena ini sensitif. Mohon maaf ya," kata Pigai.
Majelis pengadil Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana penjara terhadap empat orang Terdakwa dalam kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus.
Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko dihukum dengan pidana 3 tahun penjara; Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dihukum dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara; Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dihukum dengan pidana 2 tahun penjara; dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka dihukum dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Terdakwa I dan Terdakwa II berkedudukan sebagai penyelenggara alias penyiram air keras kepada Andrie.
Hakim mempertimbangkan kadar kesalahan dan kualitas perbuatan Terdakwa III dan Terdakwa IV sehingga menjatuhkan balasan lebih ringan, meskipun secara pangkat lebih tinggi daripada dua Terdakwa lain.
Lebih lanjut, pengadil juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II berupa pemecatan dari dinas militer.
"Memerintahkan kepada para Terdakwa untuk tetap ditahan," ucap hakim.
Para Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal itu mengatur tentang penganiayaan berencana, dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 4 tahun (ayat 1) dan 7 tahun (ayat 2).
Putusan tersebut belum inkrah lantaran Oditur dan para Terdakwa menyatakan bakal memanfaatkan waktu 7 hari untuk pikir-pikir.
Adapun perkara ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis pengadil Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dengan personil Mayor Laut M. Zainal Abidin dan Lektol Kum Irwan Tasri. Panitera Lettu Chk Rekika Bangun.
Sementara Oditur atas nama Mayor Chk Mohammad Iswadi dan kawan-kawan.
(thr/gil)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·