Aset Kripto dari Debitur Utang RI Kini Bisa Disita Langsung

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka ruang bagi pemanfaatan aset milik debitur oleh negara tanpa perlu persetujuan dari pihak nan berutang.

Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026 nan telah diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ketentuan terbaru ini ditetapkan dalam pasal sisipan, ialah pasal 186A PMK 23/2026.

Dalam pasal itu, disebutkan peralatan agunan alias kekayaan lainnya milik penanggung utang dan telah disita oleh negara dapat langsung dikuasai maupun dimanfaatkan pemerintah melalui panitia urusan piutang negara (PUPN) tanpa kudu memperoleh persetujuan dari penanggung utang/penjamin utang.

"Pendayagunaan oleh PUPN bagian tanpa persetujuan Penanggung Utang/Penjamin Utang dan hasilnya digunakan untuk mengurangi utang Penanggung Utang," dikutip dari ketentuan terbaru PMK 23/2026, Senin (27/4/2026).

Dalam pasal 186B PMK itu, Purbaya menetapkan patokan main namalain syarat penguasaan bentuk dan penggunaan oleh negara terhadap peralatan agunan alias kekayaan kekayaan lain milik penanggung utang nan telah disita negara.

Dengan skema baru ini, aset sitaan tidak lagi kudu menunggu proses lelang alias penyelesaian norma nan panjang sebelum bisa digunakan.

Selain itu, hasil dari pendayagunaan aset tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengurangi tanggungjawab utang debitur kepada negara. Artinya, aset nan sebelumnya menganggur sekarang bisa langsung memberikan kontribusi dalam penyelesaian piutang.

Purbaya dalam PMK itu juga hanya memberi ruang bagi (K/L) pemohon untuk melakukan penguasaan bentuk dan penggunaan oleh negara untuk jangka waktu 2 tahun, dan penguasaan bentuk maupun penggunaan oleh negara itu tidak mengurangi utang Penanggung Utang/Penjamin Utang.

Sementara itu, dalam pasal 186C, tidak hanya K/L saja nan bisa mengusulkan permohonan pendayagunaan aset bentuk alias kekayaan kekayaan penanggung utang negara, melainkan termasuk badan upaya milik negara (BUMN)/daerah (BUMD)/desa (BUMDes); perorangan; unit penunjang aktivitas penyelenggaraan pemerintahan/negara seperti perhimpunan ASN, TNI/Polri; badan upaya lain; serta badan lainnya seperti perseroan terbatas, koperasi, hingga beragam jenis persekutuan.

Adapun untuk corak peralatan agunan dan/atau kekayaan kekayaan lain nan bisa dilakukan pengalihan kewenangan secara paksa atas aset bergerak termasuk aset finansial berupa: duit tunai; aset digital/kripto; kekayaan nan tersimpan pada lembaga jasa finansial seperti deposito, tabungan, saldo rekening koran, giro, alias corak lainnya nan dipersamakan dengan itu; obligasi, saham, alias surat berbobot lainnya; piutang/tagihan; dan/atau penyertaan modal pada perusahaan lainnya.

Adapun aset berupa tanah dan/atau gedung kudu memenuhi kriteria sebagai berikut: aset telah bersertifikat atas nama Penanggung Utang/Penjamin Utang/Pihak nan Memperoleh Hak; aset tidak mengenai persoalan hukum; aset dalam kondisi tidak dalam penguasaan pihak ketiga secara tidak sah; dan aset dalam kondisi tidak menjadi agunan utang kepada kreditur nan lain.

"Pembayaran utang dengan pengambilalihan aset hanya mengurangi jumlah utang dari Penanggung Utang/Penjamin Utang, tanpa mengurangi biaya manajemen pengurusan Piutang Negara," sebagaimana tertera dalam pasal 297D PMK 23/2026.

(haa/haa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News