Aset Disita KPK di Kasus Silmy Karim: Mobil, Kripto hingga Truk Towing

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta - Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya mengamankan sejumlah peralatan bukti mengenai tindak pidana korupsi nan dilakukan oleh Wamen Imipas Silmy Karim dkk. Total peralatan bukti itu mencapai Rp 17,5 miliar.

"Selain itu kami juga mengamankan peralatan bukti nan diduga mengenai ini kurang lebih totalnya akumulasinya mencapai Rp 17,5 miliar dalam beragam corak barang," kata Budi dalam konvensi pers di KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Adapun peralatan nan diamankan berupa 7 unit mobil, 15 unit motor hingga saldo rekening bank. Ada pula aset mata uang digital hingga mata duit asing. Berikut rinciannya.

Aset disita dari JSP (Juniadi Sri Priambudi):

a) Saldo rekening milik JSP senilai Rp2,2 miliar;
b) 3 bundel sertifikat kewenangan milik bagian tanah di Jakarta;
c) 3 unit mobil;
d) 5 unit motor; dan
e) 2 unit sepeda.

Aset dari GST (Gusti Bernardiansyah):
a) 4 akun aset mata uang digital senilai Rp1,2 miliar;
b) 4 unit mobil;
c) 1 unit truk towing;
d) 7 unit motor;
e) 1 bundel BPKB kendaraan roda dua;
f) 8 unit sepeda;
g) dan 500 gram emas.

Aset dari RAA (Ronald Arman Abdullah):

a) Saldo rekening atas nama RAA
b) 18 keping emas seberat 200 gram;
c) Mata duit asing US Dollar, USD 14.500;
d) Mata duit asing Singapore Dollar, SGD 10.000;
e) Mata duit asing Saudi Arabia Riyal, SAR 30;
f) 1 buah BPKP mobil;
g) 2 buah BPKP motor; dan
h) 1 buah sertifikat perhiasan cincin berlian

Diketahui, Wamen Imipas Silmy Karim resmi ditahan KPK. KPK menjerat Silmy dkk dengan pasal pemerasan dan gratifikasi.

Dalam perkara ini, total ada delapan orang nan langsung ditahan, termasuk Silmy Karim. Berikut ini daftarnya:

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST) (dwr/dhn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News