AS Dapat Pengecualian di Aturan Baru DHE SDA, Kok Bisa?

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah bakal menerapkan patokan baru kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) nan bakal bertindak pada 1 Juni 2026. Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 itu.

Dalam patokan ini, 100% DHE SDA kudu diparkirkan ke golongan bank milik negara (Himbara) dan wajib retensi 30% DHE-nya selama 3 bulan untuk sektor migas dan 100% selama 12 bulan untuk non migas pada rekening khusus.

Namun, pemerintah rupanya memberikan memberikan kelonggaran penempatan devisa hasil ekspor DHE SDA bagi negara eksportir nan berasal dari negara mitra jual beli Indonesia dalam perjanjian bilateral maupun free trade agreement (FTA).

Artinya, eksportir SDA sektor pertambangan nan berasal dari negara nan telah mempunyai FTA dengan Indonesia diperbolehkan menempatkan sebagian retensi DHE di luar Himbara. Dalam patokan ini, eksportir dari negara mitra bisa menempatkan retensi sebesar 30% dengan jangka waktu minimal tiga bulan pada bank non-Himbara.

"Jadi bagi peserta nan sudah menandatangani perjanjian bilateral dapat menempatkan 30% untuk minimal tiga bulan dan dapat ditempatkan oleh bank non himbara," ujar Airlangga dikutip Jumat (21/5/2026).

Lantas, negara mana nan bakal mendapatkan retensi lantaran perjanjian FTA?

Adapun, salah satu negara nan mendapatkan kelonggaran adalah negara Amerika Serikat (AS).

"Iya ada pengecualian untuk negara mitra, kelak kita monitor. Salah satu, misalnya Amerika Serikat," ujar Airlangga.

Pengecualian ini sudah dimuat dalam kebijakan DHE SDA nan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.

Kendati demikian, Airlangga menegaskan pemerintah tetap mempertahankan tanggungjawab repatriasi penuh DHE SDA ke sistem finansial domestik. Seluruh eksportir SDA diwajibkan membawa masuk 100% DHE ke Indonesia sesuai ketentuan baru.

Eksportir nonmigas diwajibkan menempatkan retensi DHE sebesar 100% pada rekening unik di dalam negeri selama paling singkat 12 bulan. Sementara itu, eksportir sektor minyak dan gas bumi diwajibkan menempatkan retensi minimal 30% dengan tenor sekurang-kurangnya tiga bulan.

(haa/haa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News