Pemerintah AS berencana mencabut hingga 200 ribu visa penduduk asing nan menyalahgunakan izin kunjungan untuk mengusulkan suaka.(Dok. Umsu)
PEMERINTAH Amerika Serikat (AS) berencana melakukan pencabutan visa secara massal terhadap ratusan ribu penduduk asing nan dinilai menyalahgunakan izin tinggal sementara. Kebijakan ini menyasar pemegang visa visitor alias pelaku perjalanan upaya nan kemudian mengusulkan permohonan suaka untuk menetap secara permanen.
Departemen Luar Negeri AS menyatakan langkah ini merupakan bagian dari upaya memperketat patokan imigrasi. Bekerja sama dengan Departemen Keamanan Dalam Negeri, pemerintah mengidentifikasi perseorangan nan menggunakan status kunjungan singkat sebagai celah untuk tinggal di AS.
Juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Tommy Pigott, menegaskan bahwa tindakan tersebut dikategorikan sebagai corak penipuan visa. "Memperoleh visa dengan tujuan mengusulkan suaka merupakan penipuan dan menjadi dasar untuk mencabut visa," ujar Pigott pada Selasa (25/8) waktu setempat.
Gedung Putih memproyeksikan kebijakan ini bakal berakibat pada sekitar 200 ribu visa. Jika terealisasi, langkah ini diklaim bakal menjadi pencabutan visa massal terbesar dalam sejarah Amerika Serikat. Namun, Pigott menambahkan bahwa jumlah tersebut tetap bergerak lantaran proses pemeriksaan dilakukan secara berjenjang dan berkelanjutan.
Kebijakan ini memperpanjang deretan tindakan keras pemerintahan Donald Trump terhadap imigrasi sejak kembali menjabat pada Januari 2025. Sebelumnya, Departemen Luar Negeri melaporkan sekitar 175 ribu visa telah dicabut dengan beragam alasan, mulai dari pelanggaran norma seperti mengemudi dalam kondisi mabuk hingga pernyataan kontroversial di ruang publik.
Ketegangan diplomatik juga sempat muncul setelah AS mencabut visa sejumlah pejabat Meksiko, termasuk putra mantan Presiden Andres Manuel Lopez Obrador. Langkah tersebut menuai protes keras dari Presiden Meksiko saat ini, Claudia Sheinbaum.
Selain menyasar pendatang ilegal, pemerintahan Trump sekarang meningkatkan pengawasan terhadap penduduk asing nan masuk secara legal namun melanggar ketentuan masa bertindak visa. Pemerintah juga berencana memperluas pemeriksaan aktivitas media sosial bagi setiap pemohon visa guna menilai latar belakang mereka sebelum izin diterbitkan.
Meski demikian, kebijakan imigrasi ini tidak melangkah mulus tanpa halangan hukum. Pada Jumat lalu, pengadilan federal membatalkan kebijakan pemerintah nan melarang pemberian visa bagi penduduk dari 75 negara, termasuk Afghanistan, Brasil, Mesir, dan Nigeria, nan beriktikad menetap di AS. (Z-10)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·