Liputan6.com, Jakarta - Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial LD (23) diduga disekap di sebuah rumah di area Perumahan Artha Gading Villa, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Korban mengaku tidak bisa meninggalkan rumah setelah kartu tanda masyarakat (KTP)-nya ditahan dan diminta menyerahkan sejumlah uang.
Korban lapor polisi melalui jasa Hotline 110 pada Selasa (4/8/2026) siang. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan dengan mendatangi letak kejadian.
"Kami menerima laporan dugaan penyekapan melalui jasa Hotline 110 pada Selasa siang," kata Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Kiki mengatakan, korban merupakan penduduk Cianjur, Jawa Barat, nan datang ke Jakarta untuk bekerja sebagai ART melalui jasa penyalur.
Menurut dia, korban mengaku mau mengundurkan diri setelah mengetahui pekerjaan nan diterimanya tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
"Jadi, pekerjaan nan dijanjikan oleh penyalur tidak sesuai, dan korban mau keluar alias tidak jadi bekerja sebagai ART," ujar Kiki.
Namun, saat hendak keluar dari rumah tersebut, KTP korban diduga ditahan. Korban juga diminta mengganti duit sebesar Rp 1,5 juta nan sebelumnya telah diberikan pemilik rumah kepada pihak penyalur.
Merasa tertekan dengan kondisi tersebut, korban kemudian menghubungi jasa Hotline 110 untuk meminta support kepolisian. Petugas nan menerima laporan langsung mendatangi lokasi.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·